wonkjouoAvatar border
TS
wonkjouo
[OPINI] Pertamina yang Teraniaya
Quote:




Menjadi Pesakitan BPK

Akibat harga gas 12 Kg yang dijual terlalu murah. Berdampak pada keluarnya rekomendasi BPK. Yang menyebutkan kerugian bisnis elpiji nonsubsidi pada tahun 2011 hingga 2012 sebesar Rp 7,7 triliunsebagai kerugian negara. Bagi aparatur negara atau BUMN. Alangkah mengerikannya rekomendasi seperti itu. Merugikan negara. Alias korupsi.

Rekomendasi seperti di atas. Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Bertahun-tahun. Karena kerugian terus berlanjut. Pada tahun 2013 saja Pertamina mengalami kerugian dalam penjualan gas 12 Kg ini sebesar 5,7 triliun. Jika diakumulasikan dari tahun 2009 sampai 2013 ini Pertamina mengalami kerugian sekitar 22 triliun.

Bayangkan. Orang yang belum ditemukan kesalahannya oleh BPK saja bisa nervous jika diperiksa. Bagaimana dengan Pertamina yang jelas-jelas sudah ditemukan kesalahannya? Sudah diperingatkan 4 tahun berturut-turut? Dikatakan merugikan negara?

Maka bisa dimaklumi jika akhirnya pertahanan Pertamina jebol. Kesabaran Pertamina habis karena dikatakan merugikan negara bertriliun-triliun pertahun.

Tepat 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga gas 12 Kg. Kenaikannya pun tidak sampai membuat Pertamina impas apalagi untung. Pertamina hanya mengurangi besaran kerugian pada tahun 2014 ini. Dari Rp 6 triliun menjadi 2 triliun.

Tentu dengan resiko, dianggap merugikan negara lagi oleh BPK. Tapi paling tidak Pertamina masih bisa menjawab. Bahwa mereka sudah menjalankan rekomendasi BPK pada tahun sebelumnya. Rekomendasi tidak didiamkan begitu saja. Yang memancing BPK membawa rekomendasi itu kepada penegak hukum. Seperti kejaksaan atau KPK.

Sebagai masyarakat awam mungkin kita berfikir. Bukankah kerugian Pertamina dalam menjual gas 12 Kg tidak sebanding dengan keuntungan Pertamina secara keseluruhan? Kenapa keuntungan Pertamina pada sektor lainnya tidak diikhlaskan untuk menutupi kerugian pada gas 12 Kg?

Di sini bukan masalah ikhlas tidak ikhlas. Sebagai negara hukum. Semua tindakan masyarakat lebih-lebih penyelenggara negara atau BUMN harus berdasar hukum.

Kalau Pertamina menjual gas 12 Kg di bawah harga keekonomian. Berarti Pertamina telah memberi subsidi langsung ke masyarakat. Pertamina tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu. Tidak ada undang-undangnya. Tidak ada Perpresnya. Bahkan Permen –nya pun tidak ada. Artinya Pertamina bertindak melawan hukum. Wajar bila disalahkan oleh BPK.

Maka salah alamat jika kita menghujat Pertamina. Lebih-lebih mengingat pengorbanan Pertamina yang selama 4 tahun rela dikatakan merugikan negara oleh BPK. Rela menerima kemungkinan resiko terburuk. Pertamina dipermasalahkan secara hukum.

Kalau kita berpandangan gas 12 Kg tidak boleh dijual mahal. Kita berpandangan masyarakat menengah ke atas pemakai gas 12 Kg harus mendapatkan harga kurang lebih sama dengan masyarakat tidak mampu pemakai gas 3 Kg.

Maka gas 12 Kg harus menjadi barang yang disubsidi oleh pemerintah. Dalam hal ini. Pemerintah dan DPR lah yang berwenang memutuskannya. Bukan Pertamina. Pemerintah dan DPR lah yang berwenang membuat aturan atau undang-undang. Masukkan tabung gas 12 Kg menjadi barang subsidi. Ambil dana subsidinya dari laba Pertamina. Dianggarkan melalui APBN. Habis Perkara. Tidak ada masalah bagi Pertamina. Tidak ada hukum yang dilanggar.

Menjadi sesuatu yang lucu dan tidak masuk akal jika ada orang. Khususnya DPR dan pejabat pemerintah yang menyalahkan aksi Pertamina. Karena itu sama saja mereka mendorong Pertamina melawan hukum. Melawan BPK.


nih dia sumur nya

Tanggapan Te.eS
Quote:
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
Salah PERTAMINA atau Pemerintah??
PERTAMINA
0%
Pemerintah
100%
Diubah oleh wonkjouo 05-01-2014 15:23
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan