Kalau agan ada yang pernah kena tilang sama polisi, silahkan agan minta surat
Formyang berwarna
BIRU dan agan jangan minta damai. Artinya itu kita mengakui kesalahan kita jadi kita tinggal transfer aja ke
BUMN dan nota transfer-nya sebagai bukti untuk pengambilan. Denda-nya nggak lebih dari 100rb kok, malahan 50rb ke bawah.
Dan agan jangan minta
Form yang berwarna
MERAH itu artinya agan minta sidang/pembela'an yang ada malah makin rumit dan kena biaya banyak. Jika polisi tersebut bilang nggak ada
Form yang berwarna
BIRU agan ngotot ajah trus. Karena biasanya disitulah letak kecurangan polisi. Dan ujung ujungnya pasti agan akan di tawarkan untuk berdamai.
Dan kesalahan kita biasanya jika memilih untuk berdamai, malah si polisi akan seolah-olah memeras kita. Teman ane waktu itu cuma karena gak nyalain lampu aja dia kena tilang, dan bodohnya dia malah ngajak si polisi itu damai dan apa yang terjadi ?? Temen ane itu malah diminta uang 100rb, sampai sampai akhirnya temen ane ngeles dan temen ane bilang dia tidak punya uang lagi karena itu adalah uang dia untuk ongkos kuliah. Sampai akhirnya temen ane tawar 70rb, dan apa yang terjadi lagi ?? Uang 70rb nya itu diambil juga sama polisinya
.
Jadi saran ane sekali lagi, kalo agan agan kena tilang jangan pernah sekali kali agan minta yang namanya
DAMAI, meskipun damai itu indah
. Tapi agan minta aja
Form yang berwarna
BIRU dan jangan minta
Form yang berwarna
MERAH.