Kaskus

Entertainment

uke.makassarAvatar border
TS
uke.makassar
Bagaimana Pendapat Agan tentang Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945
Quote:


Menurut pendapat saya, yang berhak mengusulkan capres/cawapres adalah parpol yang terdaftar sekarang sebagai peserta pemilu sampai pemilu dilaksanakan. Jadi setelah pemilu dilaksanakan, semua parpol bukan lagi peserta pemilu, tetapi mantan peserta pemilu.

ingat juga bahwa pemilu hanya dilakukan sekali dalam lima tahun. Artinya rentang waktu antara pemilihan semua unsur di dalamnya (DPR, DPD, DPRD, Presiden dan sebagainya) dilaksanakan serentak/bersamaan. Jadi, apabila pemilihan legislatif dan eksekutif memiliki jeda waktu pelaksanaan, berarti bukan sekali dilaksanakan.... dua kali ... atau tiga kali ....

Contoh sederhana menurut saya:

misalnya agan akan mengikuti seminar A, dan telah mendaftar menjadi peserta seminar A, berarti agan adalah peserta seminar A. Dan setelah seminar A dilaksanakan apakah agan masih PESERTA seminar A........????

-------

saya hanya sekedar berargumen, karena pada dasarnya saya tidak akan dan tidak pernah mengikuti namanya PEMILU, apapun bentuknya.

Alasannya..... menurut pemahaman dalam agama yang saya anut... sekali lagi mohon maaf.
0
2.9K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan