Quote:
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak bisa mengomentari soal permohonan calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK), soal uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kepada wartawan usai "Deklarasi Dukungan Lintas Etnis Pencapresan Mahfud MD" di hotel NAM, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2013), Mahfud mengatalan dirinya adalah seorang mantan hakim MK, sehingga ia merasa tidak patut untuk mengkomentari soal permohonan itu.
"Biar diproses saja oleh MK. Jadi saya tidak etis rasanya kalau mempengaruhi opini tentang itu karena saya mantan hakim MK," katanya.
Mahfud mengaku percaya MK memiliki kreteria yang objektif dalam menentukan hasil akhir permohonan oleh Yusril.
Namun Mahfud mengatakan jika MK memenangkan permohonan Yusril, hal itu bisa merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
"Bagi partai yang kuat itu merugikan karena mereka sudah siap. Bagi (partai) yang kecil itu menguntungkan," tuturnya.
Yusril yang merupakan Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Majelis Syuro PBB mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada 13 Desember lalu.
Yusril menganggap pasal soal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres inskonstitusional. Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 ayat 2, menyebutkan masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR. Sedangkan pelaksaan Pilpres diatur dalam Pasal 112 , yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil Pemilu legislatif (pileg).
Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 . Dalam Pasal 6A ayat 2 berbunyi Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Berdasarkan pasal itu Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU. Menurutnya 12 parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014.
Selain itu pelaksanaan Pilpres kata dia tidak bisa dilaksanakan setelah Pileg. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 ,Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun.
sumber:
http://id.berita.yahoo.com/gugatan-y...173107095.html
Menurut
pendapat saya, yang berhak mengusulkan capres/cawapres adalah parpol yang terdaftar sekarang sebagai peserta pemilu sampai pemilu dilaksanakan. Jadi setelah pemilu dilaksanakan, semua parpol bukan lagi peserta pemilu, tetapi mantan peserta pemilu.
ingat juga bahwa pemilu hanya dilakukan
sekali dalam lima tahun. Artinya rentang waktu antara pemilihan semua unsur di dalamnya (DPR, DPD, DPRD, Presiden dan sebagainya) dilaksanakan serentak/bersamaan. Jadi, apabila pemilihan legislatif dan eksekutif memiliki jeda waktu pelaksanaan, berarti bukan sekali dilaksanakan.... dua kali ... atau tiga kali ....
Contoh sederhana menurut saya:
misalnya agan akan mengikuti seminar A, dan telah mendaftar menjadi peserta seminar A, berarti agan adalah peserta seminar A. Dan setelah seminar A dilaksanakan apakah agan masih PESERTA seminar A........????
-------
saya hanya sekedar berargumen, karena pada dasarnya saya tidak akan dan tidak pernah mengikuti namanya PEMILU, apapun bentuknya.
Alasannya..... menurut pemahaman dalam agama yang saya anut... sekali lagi mohon maaf.