- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Gosip Nyok!
Raffi Ahmad; Belum Dipastikan Bebas Hukuman


TS
jajang100
Raffi Ahmad; Belum Dipastikan Bebas Hukuman
Proses hukum Raffi Ahmad atas tuduhan penggunaan Narkoba ternyata masih berlanjut. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak benar proses hukum Raffi mandek. BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.
Menurut Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, perbedaan persepsi itu lantaran cathinone merupakan jenis narkoba baru yang digunakan mantan kekasih Yuni Shara itu. Namun, Anang menjamin dalam waktu yang tidak lama lagi berkas kasus Raffi segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasus Raffi sedang dalam proses. Masih ada perbedaan persepsi. Saya jamin dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan," ujar Anang ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Raffi sendiri bisa menghirup udara bebas karena penangguhan penahannya dikabulkan. Kendati begitu, proses hukum tetap berjalan. Ditegaskan Anang, selama ini berkas Raffi sebenarnya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Namun karena adanya perbedaan persepsi itulah berkasnya harus direvisi maupun dilengkapi lagi.
"Berkasnya sudah ada. Ini masih dalam proses penyempurnaan," kata Anang.
Demi menyamakan persepsi yang ada pihak BNN melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Hal ini menyangkut apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan saja," tandasnya.
Seperti diketahui Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari 2013 silam. Raffi ditangkap dengan belasan orang lainnya, karena diduga sedang pesta narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, BNN menemukan dua linting ganja, 14 butir ekstasi, dan cairan soda yang tercampur dengan zat cathinone. (and)
http://www.lovelytoday.com/entertain...-bebas-hukuman
Menurut Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, perbedaan persepsi itu lantaran cathinone merupakan jenis narkoba baru yang digunakan mantan kekasih Yuni Shara itu. Namun, Anang menjamin dalam waktu yang tidak lama lagi berkas kasus Raffi segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasus Raffi sedang dalam proses. Masih ada perbedaan persepsi. Saya jamin dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan," ujar Anang ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Raffi sendiri bisa menghirup udara bebas karena penangguhan penahannya dikabulkan. Kendati begitu, proses hukum tetap berjalan. Ditegaskan Anang, selama ini berkas Raffi sebenarnya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Namun karena adanya perbedaan persepsi itulah berkasnya harus direvisi maupun dilengkapi lagi.
"Berkasnya sudah ada. Ini masih dalam proses penyempurnaan," kata Anang.
Demi menyamakan persepsi yang ada pihak BNN melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Hal ini menyangkut apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan saja," tandasnya.
Seperti diketahui Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari 2013 silam. Raffi ditangkap dengan belasan orang lainnya, karena diduga sedang pesta narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, BNN menemukan dua linting ganja, 14 butir ekstasi, dan cairan soda yang tercampur dengan zat cathinone. (and)
http://www.lovelytoday.com/entertain...-bebas-hukuman




tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
937
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan