- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Contoh Dokumen Kontrak Kerjasama sistem BOT (Built Opperate Transfer)
TS
soffamustoffa
Contoh Dokumen Kontrak Kerjasama sistem BOT (Built Opperate Transfer)
Build Operate Transfer (BOT) adalah pilihan bagi pemerintah untuk melakukan outsourcing proyek-proyek pemerintah ke sektor swasta. ini adalah contoh Mou BOT antara pihak swasta dengan swasta
DRAFT KONTRAK PERJANJIAN
(MoU)
Nomor :
Tanggal :
Pada hari ini ………. tanggal …….. bulan ……….. tahun Dua Ribu Sebelas (…….) bertempat di Kantor PT. Master Indonesia, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
Selaku Pimpinan PT. Master Indonesia - Purbalingga
N a m a : ..........................................................
Jabatan : Direktur
Mewakili perusahaan : .........................................................
Berkedudukan di : .....................................................
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Selaku Investor dalam kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer).
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal : .............. Nomor : .................. Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
Pasal 1
IJIN PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan Ijin atau Wewenang kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima wewenang tersebut, yaitu melaksanakan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan masa kontrak selama 15 (lima belas) tahun;
2. Dalam hal biaya pembangunan tersebut di atas dan segala pengeluaran biaya pelaksanaan, pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA selaku Investor;
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola merawat bangunan tersebut selama dalam masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN KERJASAMA
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 di atas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut :
1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal : .............. Nomor : .................. Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
Pasal 3
PENGAWASAN
1. Untuk melakukan pengendalian, pemeriksaan dan pengoreksian atas hasil pelaksanaan kerjasama Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan evalusi setiap tahun atas Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
2. Apabila dari hasil evaluasi terdapat koreksi terhadap pihak pengelola atau PIHAK KEDUA, hal tersebut bisa dilaksanakan selama tidak merugikan PIHAK KEDUA selaku Investor.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
1. Jangka waktu atau masa kontrak Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) adalah selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini pada tanggal ..... ...... 2011;
2. Apabila dalam perjalanan waktu perjanjian terdapat hal yang mengakibatkan batalnya perjanjian dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti perubahan tata ruang dan sebagainya, yang mengakibatkan dibongkarnya bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia, maka PIHAK PERTAMA harus mengganti biaya pembangunan sebesar 100% (seratus perseratus) kepada PIHAK KEDUA. Dan wajib menyelesaikan sisa masa kontrak.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
Hak yang diterima Pihak PT. Master Indonesia adalah :
1. Mendapatkan Fasilitas berupa bangunan Insatalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara Gratis.
2. Perusahaan dibebaskan dari biaya Perencanaan, Pembangunan dan Perawatan Bangunan selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
3. Akan mendapat keuntungan menghemat biaya pengolahan limbah setelah akhir masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan pihak ...................................................... Karena nantinya akan dikelola sendiri.
Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak PT. Master Indonesia adalah :
1. Memberikan kewenangan penuh kepada pihak .....................................................selaku investor untuk mengelola bangunan IPAL tersebut;
2. Memberikan lahan yang cukup untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut di lingkungan perusahaan dan menjamin tidak ada pemindahan lokasi;
3. Membayar biaya pengolahan limbah setiap bulan kepada Investor selaku pengelola dengan tarif sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
Hak yang diterima oleh Pihak pengelola dalam hal ini .....................................................adalah :
1. Menerima Kompensasi berupa pembayaran pengolahan limbah dari Perusahaan setiap bulan selama masa Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
2. Berhak menentukan biaya atau tarif yang dikenakan untuk mengolah limbah, dan menaikan sesuai dengan kondisi pasar.
Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak .....................................................:
1. Menanggung semua biaya yang timbul dari proses Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut;
2. Menanggung semua biaya perawatan bangunan selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
3. Menanggung biaya tenaga kerja dan Biaya Produksi serta biaya pajak;
4. Memelihara Bangunan dengan sebaik-baiknya selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) sehingga setelah masa kontrak berakhir bangunan tersebut masih dalam kondisi baik dan bisa digunakan lagi oleh Perusahaan.
Pasal 6
JAM KERJA DAN PERANGKAT KERJA
1. Jam Pengolahan Limbah sebagai berikut :
a. Hari Senin – Kamis : antara pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB;
b. Jum’at – Minggu: antara pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB;
c. Pengolahan Limbah dilakukan 5 X selama 1 (satu) bulan jadwal menyesuaikan
c. Diluar jam tersebut bisa dilaksanakan lembur;
2. PIHAK KEDUA menempatkan beberapa petugas sebagai operator, dan untuk merawat bangunan tersebut setiap hari, mulai dari membersihkan bangunan, hingga memantau jika terdapat kerusakan bisa langsung ditangani.
Pasal 7
HARGA
1. Kenaikan harga yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA memiliki kewenangan menaikan tarif harga pengolahan limbah yang melekat pada Bangunan IPAL tersebut sesuai dengan kondisi pasar.
3. Biaya pengolahan limbah yang harus dibayar oleh pihak Perusahaan kepada investor atau pengelola adalah senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan asumsi 5 (lima) kali pengolahan dalam 1(satu) bulan. (Rincian Harga Pengolahan terlampir).
4. Biaya Pengolahan berlaku mengikat selama 5 (lima) tahun pertama, tanpa adanya kenaikan ataupun penurunan tarif. Pada 5 (lima) tahun kedua dan ketiga akan ditentukan tarif baru sesuai kesepakatan dengan memperhitungkan kenaikan harga bahan dan tenaga berkisar antara 5 – 10 % yang tercantum dalam Addendum kontrak.
Pasal 8
RESIKO PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian apapun yang merugikan PIHAK PERTAMA yang diakibatkan oleh tindakan tenaga kerja/petugas yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA;
2. Bila terjadi kecelakaan, terhadap tenaga kerja/petugas yang ditempatkan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA. Oleh karena itu PIHAK KEDUA mengasuransikan tenaga kerja/petugas kepada Perusahaan Asuransi;
3. Apabila terjadi Kecelakaan, huru hara dan bencana alam yang mengakibatkan rusaknya bangunan tersebut, jika masaih dalam masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. Apabila setelah selesainya masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah;
2. Jika perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu Panitia pendamai yang dibentuk oleh kedua belah pihak;
3. Keputusan Panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir serta tidak dapat diajukan banding
Pasal 10
TEMPAT KEDUDUKAN
Segala akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah memilih kedudukan ( domisili ) yang tetap tergrifie di Kantor Pengadilan Negeri ......................................................
Pasal 11
LAIN – LAIN
Surat Perjanjian Kerjasama beserta perubahan-perubahannya ini dibuat rangkap 2 (dua) ganda yang keduanya diberi meterai yang cukup, ditandatangani di hadapan Notaris dan mempunyai kekuatan hukum sama disediakan untuk kedua belah pihak serta digandakan seperlunya untuk pihak-pihak yang terkait yang ada hubungannya dengan perjanjian ini.
Pasal 12
PENUTUP
a. Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak diKantor PT. Master Indonesia yang beralamat di .....................................................;
b. Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. MASTER INDONESIA CV. .....................................................
........................................... ........................................
Direktur Direktur
DRAFT KONTRAK PERJANJIAN
(MoU)
Nomor :
Tanggal :
Pada hari ini ………. tanggal …….. bulan ……….. tahun Dua Ribu Sebelas (…….) bertempat di Kantor PT. Master Indonesia, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
Selaku Pimpinan PT. Master Indonesia - Purbalingga
N a m a : ..........................................................
Jabatan : Direktur
Mewakili perusahaan : .........................................................
Berkedudukan di : .....................................................
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Selaku Investor dalam kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer).
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal : .............. Nomor : .................. Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
Pasal 1
IJIN PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan Ijin atau Wewenang kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima wewenang tersebut, yaitu melaksanakan Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan masa kontrak selama 15 (lima belas) tahun;
2. Dalam hal biaya pembangunan tersebut di atas dan segala pengeluaran biaya pelaksanaan, pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA selaku Investor;
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola merawat bangunan tersebut selama dalam masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN KERJASAMA
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 di atas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut :
1. Surat Keputusan Pimpinan PT. Master Indonesia tanggal : .............. Nomor : .................. Tahun 2011, tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan Sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
Pasal 3
PENGAWASAN
1. Untuk melakukan pengendalian, pemeriksaan dan pengoreksian atas hasil pelaksanaan kerjasama Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan evalusi setiap tahun atas Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
2. Apabila dari hasil evaluasi terdapat koreksi terhadap pihak pengelola atau PIHAK KEDUA, hal tersebut bisa dilaksanakan selama tidak merugikan PIHAK KEDUA selaku Investor.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
1. Jangka waktu atau masa kontrak Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia dengan sistem Kontrak BOT (Built Opperate Transfer) adalah selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini pada tanggal ..... ...... 2011;
2. Apabila dalam perjalanan waktu perjanjian terdapat hal yang mengakibatkan batalnya perjanjian dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti perubahan tata ruang dan sebagainya, yang mengakibatkan dibongkarnya bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Master Indonesia, maka PIHAK PERTAMA harus mengganti biaya pembangunan sebesar 100% (seratus perseratus) kepada PIHAK KEDUA. Dan wajib menyelesaikan sisa masa kontrak.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
Hak yang diterima Pihak PT. Master Indonesia adalah :
1. Mendapatkan Fasilitas berupa bangunan Insatalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara Gratis.
2. Perusahaan dibebaskan dari biaya Perencanaan, Pembangunan dan Perawatan Bangunan selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
3. Akan mendapat keuntungan menghemat biaya pengolahan limbah setelah akhir masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) dengan pihak ...................................................... Karena nantinya akan dikelola sendiri.
Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak PT. Master Indonesia adalah :
1. Memberikan kewenangan penuh kepada pihak .....................................................selaku investor untuk mengelola bangunan IPAL tersebut;
2. Memberikan lahan yang cukup untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut di lingkungan perusahaan dan menjamin tidak ada pemindahan lokasi;
3. Membayar biaya pengolahan limbah setiap bulan kepada Investor selaku pengelola dengan tarif sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
Hak yang diterima oleh Pihak pengelola dalam hal ini .....................................................adalah :
1. Menerima Kompensasi berupa pembayaran pengolahan limbah dari Perusahaan setiap bulan selama masa Kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
2. Berhak menentukan biaya atau tarif yang dikenakan untuk mengolah limbah, dan menaikan sesuai dengan kondisi pasar.
Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak .....................................................:
1. Menanggung semua biaya yang timbul dari proses Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut;
2. Menanggung semua biaya perawatan bangunan selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer);
3. Menanggung biaya tenaga kerja dan Biaya Produksi serta biaya pajak;
4. Memelihara Bangunan dengan sebaik-baiknya selama masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) sehingga setelah masa kontrak berakhir bangunan tersebut masih dalam kondisi baik dan bisa digunakan lagi oleh Perusahaan.
Pasal 6
JAM KERJA DAN PERANGKAT KERJA
1. Jam Pengolahan Limbah sebagai berikut :
a. Hari Senin – Kamis : antara pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB;
b. Jum’at – Minggu: antara pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB;
c. Pengolahan Limbah dilakukan 5 X selama 1 (satu) bulan jadwal menyesuaikan
c. Diluar jam tersebut bisa dilaksanakan lembur;
2. PIHAK KEDUA menempatkan beberapa petugas sebagai operator, dan untuk merawat bangunan tersebut setiap hari, mulai dari membersihkan bangunan, hingga memantau jika terdapat kerusakan bisa langsung ditangani.
Pasal 7
HARGA
1. Kenaikan harga yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA memiliki kewenangan menaikan tarif harga pengolahan limbah yang melekat pada Bangunan IPAL tersebut sesuai dengan kondisi pasar.
3. Biaya pengolahan limbah yang harus dibayar oleh pihak Perusahaan kepada investor atau pengelola adalah senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan asumsi 5 (lima) kali pengolahan dalam 1(satu) bulan. (Rincian Harga Pengolahan terlampir).
4. Biaya Pengolahan berlaku mengikat selama 5 (lima) tahun pertama, tanpa adanya kenaikan ataupun penurunan tarif. Pada 5 (lima) tahun kedua dan ketiga akan ditentukan tarif baru sesuai kesepakatan dengan memperhitungkan kenaikan harga bahan dan tenaga berkisar antara 5 – 10 % yang tercantum dalam Addendum kontrak.
Pasal 8
RESIKO PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian apapun yang merugikan PIHAK PERTAMA yang diakibatkan oleh tindakan tenaga kerja/petugas yang ditugaskan oleh PIHAK KEDUA;
2. Bila terjadi kecelakaan, terhadap tenaga kerja/petugas yang ditempatkan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA. Oleh karena itu PIHAK KEDUA mengasuransikan tenaga kerja/petugas kepada Perusahaan Asuransi;
3. Apabila terjadi Kecelakaan, huru hara dan bencana alam yang mengakibatkan rusaknya bangunan tersebut, jika masaih dalam masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. Apabila setelah selesainya masa kontrak BOT (Built Opperate Transfer) menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah;
2. Jika perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu Panitia pendamai yang dibentuk oleh kedua belah pihak;
3. Keputusan Panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir serta tidak dapat diajukan banding
Pasal 10
TEMPAT KEDUDUKAN
Segala akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah memilih kedudukan ( domisili ) yang tetap tergrifie di Kantor Pengadilan Negeri ......................................................
Pasal 11
LAIN – LAIN
Surat Perjanjian Kerjasama beserta perubahan-perubahannya ini dibuat rangkap 2 (dua) ganda yang keduanya diberi meterai yang cukup, ditandatangani di hadapan Notaris dan mempunyai kekuatan hukum sama disediakan untuk kedua belah pihak serta digandakan seperlunya untuk pihak-pihak yang terkait yang ada hubungannya dengan perjanjian ini.
Pasal 12
PENUTUP
a. Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak diKantor PT. Master Indonesia yang beralamat di .....................................................;
b. Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. MASTER INDONESIA CV. .....................................................
........................................... ........................................
Direktur Direktur
0
27.4K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan