lawyer47Avatar border
TS
lawyer47
Ketentuan pasal 4 dan 5 Permen no.35/2013 tentang nilai ambang batas ujian CPNS
Permen Kemenpan-RB no.35/2013
pasal 4
Peserta Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar nilai ambang batas pada Tes Karakteristik Prbadi Tes Intelegenisa Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Perarturan Menteri ini.

Pasal 5
Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan memenuhi ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan

Pasal-pasal ini merugikan jika hanya dilihat perkomponen minimal, mestinya diatur pula dari nilai passing grade supaya lebih berimbang.
Dengan adanya pasal ini, berarti peserta ujian yang hanya memiliki nilai passing grade minimal terbawah, yaitu 242 bisa lolos tahap seleksi selanjutnya. Tetapi apabila peserta memiliki nilai perkomponen yang dibawah ditentukan, meskipun punya nilai passing grade lebih besar dari batas minimal terbawah, misalkan ane di angka 310, ga lulus gan.

nah ini perhitungan nilainya gan
Nilai ambang batas TKD seleleksi cpns 2013
1. 60% dari nilai maksimal TKP :108
2. 50% dari nilai maksimal TIU :70
3. 40% dari nilai maksimal TWK :64
passing grade minimal =242

jadi meskipun passing grade agan-agan ada di angka jauh dari passing grade minimal, jadi percuma kalo ada salah satu komponen yang kurang nilainya meskipun cuma sedikit.

gimana menurut agan-agan, adil ga ini?emoticon-Sorry
emoticon-Sorryemoticon-Sorry
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan