batozzai09Avatar border
TS
batozzai09
Mohon bantuan pengetahuan hukum tentang kebakaran
maaf sebelumnya mohon pencerahan dari agan"..kebetulan ibu saya dpt musibah rumahnya kebakaran (sy sudah berkeluarga dan tdk serumah dengan ibu). Pada saat kejadian ibu sy sedang tidak dirumah, dan beberapa saksi mengatakan sumber api dr rumah ibu saya dan diperkirakan gara" listrik arus pendek.dan kebakaran tsb mengakibatkan beberapa rumah tetangga ibu saya habis terbakar pula.
Yang saya ingin tanyakan :
1.ada kah sangsi hukum bagi ibu saya yg dianggap rumah ibu saya sumber api kebakaran?(keadaan ibu sy sedang tidak berada d rumah dan saksi yg mengatakan sumber api dr rmh ibu saya adalah tetangga yg jd korban)
2. dapatkah yg menjadi korban menuntut kerugian kepada ibu saya?
3. apa benar tim forensik/inafis dr kepolisian dpt benar" mengetahui secara pasti sumber awal kebakaran agar ibu saya tdk jd korban fitnah yg menjadi beban moril bagi ibu saya?atau polisi hanya mendengarkan saksi saja?

Terima kasih sebelumnya, maaf klo thread sy berantakan. Ini thread pertama saya dan via hp..

0
673
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan