- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KEMKOMINFO: Masyarakat Umum Dilarang Pasang Penguat Sinyal (Repeater)


TS
t1u
KEMKOMINFO: Masyarakat Umum Dilarang Pasang Penguat Sinyal (Repeater)
Selamat malam agan-aganwati semuanya....
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya
dan rate bintang lima

pagi ini, ane dapet SMS begini gan:
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA
sender: KEMKOMINFO
kaget juga sih kok pake kapital semua ternyata yang ngirim kementerian komunikasi dan informatika

sumber resmi:
Jakarta, Kominfo - Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurutnya, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi, ujarnya.
Untuk diketahui, tambahnya, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.
Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal, imbuhnya.
Gatot mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, tuturnya.
Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.
Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.
Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut, katanya.
Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Pasal 52 menyebutkan “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menuebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” (Az).
sumber: http://kominfo.go.id/index.php/conte...r#.UrRSaNdcXIV
Beritanya:
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) menyebar pesan ke pengguna handphone terkait persoalan repeater ilegal.
Pesan dalam bentuk Short Message Service (SMS) itu diterima Bangka Pos, Jumat (20/12/2013) siang.
Berikut isi pesan dari KEMKOMINFO :
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2013/12...epeater-ilegal
berita kedua:
JAKARTA - Apakah anda sudah menerima pesan singkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berisi menngenai larangan penggunaan repeater (penguat sinyal)?
"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," tulis pesan singkat dari Kominfo.
Penggunaan penguat sinyal oleh masyarakat masuk sebagai tindak pidana. Namun, sampai sekarang belum ada penindakan hukum kepada masyarakat yang dipergoki menggunakan repeater. Hal tersebut dikatakan M. Budi Setiawan, direktur jenderal SDPPI saat bertemu dengan media, seperti dilansir wartaekonomi, Rabu (18/12/2013) di Kominfo, Jakarta.
Penindakan sanksi hukum memang belum diterapkan. Tapi Kominfo menegaskan para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal melanggar UU Telekomunikasi.
Menurut Kominfo, dalam UU Telekomunikasi pasal 52 menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahujn dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian Kominfo menerangkan lebih lanjut. Dalam pasal 55 berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Gangguan sinyal seluler tersebar di lokasi Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar. Gangguan ini disinyalir karena penggunaan penguat sinyal.
sumber: http://www.lampungonline.com/2013/12...da-rp-600.html
nih buktinya sms dari hape ane, biar gak disangka hoax
maaf yah agak buram



update:
Apakah agan-agan dapet SMS pemberitahuan tersebut?
klo misalkan pake stiker penguat sinyal apakah kena denda juga yah?
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya
dan rate bintang lima
Quote:
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya

dan rate bintang lima


pagi ini, ane dapet SMS begini gan:
Quote:
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA
sender: KEMKOMINFO
kaget juga sih kok pake kapital semua ternyata yang ngirim kementerian komunikasi dan informatika

sumber resmi:
Quote:
Jakarta, Kominfo - Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurutnya, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi, ujarnya.
Untuk diketahui, tambahnya, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.
Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal, imbuhnya.
Gatot mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, tuturnya.
Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.
Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.
Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut, katanya.
Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Pasal 52 menyebutkan “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menuebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” (Az).
sumber: http://kominfo.go.id/index.php/conte...r#.UrRSaNdcXIV
Beritanya:
Quote:
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) menyebar pesan ke pengguna handphone terkait persoalan repeater ilegal.
Pesan dalam bentuk Short Message Service (SMS) itu diterima Bangka Pos, Jumat (20/12/2013) siang.
Berikut isi pesan dari KEMKOMINFO :
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2013/12...epeater-ilegal
berita kedua:
Quote:
JAKARTA - Apakah anda sudah menerima pesan singkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berisi menngenai larangan penggunaan repeater (penguat sinyal)?
"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," tulis pesan singkat dari Kominfo.
Penggunaan penguat sinyal oleh masyarakat masuk sebagai tindak pidana. Namun, sampai sekarang belum ada penindakan hukum kepada masyarakat yang dipergoki menggunakan repeater. Hal tersebut dikatakan M. Budi Setiawan, direktur jenderal SDPPI saat bertemu dengan media, seperti dilansir wartaekonomi, Rabu (18/12/2013) di Kominfo, Jakarta.
Penindakan sanksi hukum memang belum diterapkan. Tapi Kominfo menegaskan para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal melanggar UU Telekomunikasi.
Menurut Kominfo, dalam UU Telekomunikasi pasal 52 menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahujn dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian Kominfo menerangkan lebih lanjut. Dalam pasal 55 berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Gangguan sinyal seluler tersebar di lokasi Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar. Gangguan ini disinyalir karena penggunaan penguat sinyal.
sumber: http://www.lampungonline.com/2013/12...da-rp-600.html
nih buktinya sms dari hape ane, biar gak disangka hoax
maaf yah agak buram

Spoiler for buktinya:
Quote:



update:
Quote:
Original Posted By fatboy_doc►Ini hasil browsing di situs Kemkominfo, berikut penjelasannya :
Kementerian Kominfo, melalui Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dalam tahun 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional. Dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukenali adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi sebagai berikut:
Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh pengguinaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.
Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan antenna penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan. Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antenna eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antenna eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal. Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.
Gangguan yang ditimbulkan dari perangkat repeater dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu :
All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.
Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.
Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.
Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi). Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan (masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana).Sekedar informasi, perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.
Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:
Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut. Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.
Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut. Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.
Untuk lengkapnya boleh ke : http://kominfo.go.id/index.php/conte...s#.Urb3jftpvKC
menurut penjelasan di salah satu forum kaskus :
Jadi kemungkinan yg dimaksud pemerintah adalah repeater GSM, bukan repeater untuk sinyal wifi.
Boleh naruh di page one gan?
Kementerian Kominfo, melalui Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dalam tahun 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional. Dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukenali adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi sebagai berikut:
Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh pengguinaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.
Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan antenna penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan. Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antenna eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antenna eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal. Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.
Gangguan yang ditimbulkan dari perangkat repeater dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu :
All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.
Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.
Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.
Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi). Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan (masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana).Sekedar informasi, perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.
Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:
Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut. Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.
Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut. Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.
Untuk lengkapnya boleh ke : http://kominfo.go.id/index.php/conte...s#.Urb3jftpvKC
menurut penjelasan di salah satu forum kaskus :
Jadi kemungkinan yg dimaksud pemerintah adalah repeater GSM, bukan repeater untuk sinyal wifi.
Boleh naruh di page one gan?
Apakah agan-agan dapet SMS pemberitahuan tersebut?

klo misalkan pake stiker penguat sinyal apakah kena denda juga yah?

Quote:
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya

dan rate bintang lima

Diubah oleh t1u 22-12-2013 23:32


GigiTato. memberi reputasi
1
174.7K
Kutip
1.5K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan