Persamaan hak (emansipasi) antara wanita dan laki laki yang dahulunya pernah di perjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini, kini telah menjadi suatu kenyataan. Dimana Kartini meminta agar wanita Indonesia dapat untuk mengecap pendidikan yang lebih tinggi, sama dengan yang diberikan kepada kaum laki laki. Tapi kini apa yang di perjuangkan oleh kartini itu, bukan saja sebatas yang di harapkan oleh penulis buku Habis gelap timbullah terang itu, tapi malah melebihi dari pada apa yang di perjuangkannya.
Spoiler for Artalyta Suryani alias Ayin:
[/CENTER]
terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, dalam kaitan dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Spoiler for Neneng Sri Wahyuni (istri Nazarudin):
skandal korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Spoiler for Miranda Swaray Gultom:
kasus skandal suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004
Spoiler for Nunun Nurbaeti:
perantara suap dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004
Spoiler for Wa Ode Nurhayati:
Tersangka kasus korupsi terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011.
Spoiler for Angelina Sondakh:
skandal suap dalam beberapa anggaran proyek seperti pembangunan Wisma Atlet di Sumatra Selatan, pengadaan alat laboratorium sejumlah universitas, dan menerima fee pembangunan proyek sport center Hambalang
Spoiler for Hartati Murdaya Poo:
[CENTER]
kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp. 3 milyar, terkait penerbitan surat Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol
Spoiler for Mindo Rosalina Manulang:
terpidana skandal korupsi Wisma Atlet di Kemenpora
Spoiler for Rina Iriani:
sebagai tersangka kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
Spoiler for
Ratu Atut Chosiyah :
1. Kebijakan tersebut dilaksanakan tidak secara transparan mengingat surat keputusan dan daftar alamat penerima, baik bantuan hibah maupun bantuan sosial.
2. Terdapat sejumlah nama lembaga/organisasi penerima dana yang diduga fiktif dan nepotisme. Antara lain adalah:
PMI Provinsi Banten (Rp 900 juta ) yang diketuai Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu ATut
KNPI Provinsi Banten (Rp 1,5 miliar) yang diketuai oleh Aden Abdul Khalik, adik tiri Ratu Atut
Himpaudi (RP 3,5 miliar) yang diketuai oleh Ade Rossi, menantu Ratu Atut
Tagana Provinsi Banten (Rp 1,75 miliar) yang diketuai Andhika Hazrumi, anak Ratu Atut
GP Ansor Kota Tangerang (Rp 400 juta) yang diketuai Tanto W Arban, menantu Ratu Atut
3. emberian dana hibah untuk seluruh perhimpunan istri aparat penegak hukum di Provinsi Banten, dana bantuan hibah yang tidak jelas nama organisasinya
4. Membiayai 150 orang yang disebut ‘tokoh’ yang menghabiskan biaya sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal, dalam daftar penerima bantuan dengan tegas disebutkan nama organisasi bukan nama kegiatan.
“Intinya, atas kebijakan Atut tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dari dana bantuan hibah sebesar Rp 88,02 miliar dan dana bantuan social sebesar Rp 49, 460 miliar
Quote:
Bisa disimpulkan, bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan baik secara politis maupun bisnis, memiliki kesempatan yang lebih banyak berbuat korup dibandingkan lelaki atau perempuan yang tidak berposisi sebagai penentu dalam wilayah kekuasaan politik dan keuangan yang dimilikinya. Bagi mereka yang mempunyai kekuasan berlebihan merupakan peluang yang besar untuk melakukan korupsi, termasuk wanita.
Jika Kartini masih hidup, banggakah kartini melihat kaum nya yang telah cukup maju seperti apa yang di inginkannya. Pada satu sisi tentu Kartini bangga dengan kemajuan yang di capai oleh kaumnya di Indonesia. Tapi pada sisi lain, dalam hal keterlibatan Wanita Indonesia dalam lingkaran korupsi di Tanah air, tentu Kartini akan meneteskan air matanya.
JIKA BERKENAN
BAGI YANG SUDAH ISO BOLEH DONG KASIH SAYA
BUAT BANGUN RUMAH ★~๑ஜ۩۞۩ஜ๑~ ~๑ஜ۩۞۩ஜ๑~ ~๑ஜ۩۞۩ஜ๑~★
BAGI YANG BELUM ISO ANE HANYA BISA KASIH SEMANGAT DAN DO'A AGAR KALIAN CEPAT ISO