- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TNI AD: Gereja Immanuel Tidak Akan Dibongkar


TS
GPO2A
TNI AD: Gereja Immanuel Tidak Akan Dibongkar
Jakarta - Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad, Brigjen (TNI) Bayu Purwiyono, menegaskan dalam pelepasan aset tanah Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat, tidak sampai menyentuh lokasi gereja dan halamannya.
Dalam surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan RI No 0128/M/1988 tentang penetapan beberapa gedung, museum, masjid dan gereja sebagai cagar budaya yang dilindungi, disebutkan batas dari cagar budaya adalah sebelah utara Jalan Pejambon, sebelah timur perumahan penduduk, kemudian di sebelah selatan gedung perkantoran, dan di sebelah barat di Medan Merdeka Timur.
"Tidak akan dibongkar (GPIB Immanuel). Lahan 2,1 hektar yang asetnya dilepas ditempati Batalion Perhubungan TNI AD dan sebagian ditempati masyarakat," kata Bayu Purwiyono.
Dijelaskan, pelepasan aset antara GPIB Immanuel dengan TNI AD berlatar belakang dari berbagai permasalahan. Di antaranya masalah perumahan bagi prajurit.
"Masih kekurangan masalah perumahan. Baru 60 persen terpenuhi. Baik yang berdinas Mabesad, Kostrad, dan lan-lain. TNI AD berniat membangun perumahan di sekitar Mabesad," ucapnya.
http://m.beritasatu.com/megapolitan/...dibongkar.html
Majelis Sinode GPIB: Gereja Sepakat Lepaskan Aset untuk TNI AD
Jakarta - Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB), Pendeta MF Manuhutu, menjelaskan aset tanah seluas 2,1 hektar yang dilepas kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) merupakan milik GPIB.
Sehingga untuk melepaskan tanah gereja harus ada aturan main yang diatur oleh sidang majelis sinode GPIB.
"Alasannya kebutuhan TNI AD, maka gereja berkewajiban menopang itu, sehingga gereja sepakat melepaskan ke negara untuk TNI AD. Bahwa ketika TNI AD sampaikan permohonan, maka kami membentuk tim kajian. Hasil kajiannya disampaikan ke sinode, apa boleh atau tidak boleh," kata Manuhutu, Jumat (20/12).
Ditegaskan, dalam sidang Majelis Sinode memperbolehkan untuk melepas aset. Namun, dengan catatan, soal harga diusahakan di atas Rp 3 juta per meter, serta peruntukkannya jelas untuk TNI AD semata, bukan untuk usaha atau bisnis.
Tanah milik GPIB terletak di Pejambon, tepatnya di Jalan Merdeka Timur 10, Jakarta Pusat. Pelepasan aset belakangan bermasalah karena area tersebut dianggap termasuk dalam lahan cagar budaya karena terdapat Gereja Imanuel.
Konsistorium tim warga Peduli Gereja GPIB bahkan menilai, tanah milik gereja masih merupakan situs cagar budaya itu dijual dengan harga murah, yakni hanya senilai Rp 3,7 juta per meter persegi.
http://m.beritasatu.com/aktualitas/1...uk-tni-ad.html
TNI AD memberi contoh yg bagus kebhinekaan jgn kayak maho pektay yg pakai rubicon 
Dalam surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan RI No 0128/M/1988 tentang penetapan beberapa gedung, museum, masjid dan gereja sebagai cagar budaya yang dilindungi, disebutkan batas dari cagar budaya adalah sebelah utara Jalan Pejambon, sebelah timur perumahan penduduk, kemudian di sebelah selatan gedung perkantoran, dan di sebelah barat di Medan Merdeka Timur.
"Tidak akan dibongkar (GPIB Immanuel). Lahan 2,1 hektar yang asetnya dilepas ditempati Batalion Perhubungan TNI AD dan sebagian ditempati masyarakat," kata Bayu Purwiyono.
Dijelaskan, pelepasan aset antara GPIB Immanuel dengan TNI AD berlatar belakang dari berbagai permasalahan. Di antaranya masalah perumahan bagi prajurit.
"Masih kekurangan masalah perumahan. Baru 60 persen terpenuhi. Baik yang berdinas Mabesad, Kostrad, dan lan-lain. TNI AD berniat membangun perumahan di sekitar Mabesad," ucapnya.
http://m.beritasatu.com/megapolitan/...dibongkar.html
Majelis Sinode GPIB: Gereja Sepakat Lepaskan Aset untuk TNI AD
Jakarta - Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB), Pendeta MF Manuhutu, menjelaskan aset tanah seluas 2,1 hektar yang dilepas kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) merupakan milik GPIB.
Sehingga untuk melepaskan tanah gereja harus ada aturan main yang diatur oleh sidang majelis sinode GPIB.
"Alasannya kebutuhan TNI AD, maka gereja berkewajiban menopang itu, sehingga gereja sepakat melepaskan ke negara untuk TNI AD. Bahwa ketika TNI AD sampaikan permohonan, maka kami membentuk tim kajian. Hasil kajiannya disampaikan ke sinode, apa boleh atau tidak boleh," kata Manuhutu, Jumat (20/12).
Ditegaskan, dalam sidang Majelis Sinode memperbolehkan untuk melepas aset. Namun, dengan catatan, soal harga diusahakan di atas Rp 3 juta per meter, serta peruntukkannya jelas untuk TNI AD semata, bukan untuk usaha atau bisnis.
Tanah milik GPIB terletak di Pejambon, tepatnya di Jalan Merdeka Timur 10, Jakarta Pusat. Pelepasan aset belakangan bermasalah karena area tersebut dianggap termasuk dalam lahan cagar budaya karena terdapat Gereja Imanuel.
Konsistorium tim warga Peduli Gereja GPIB bahkan menilai, tanah milik gereja masih merupakan situs cagar budaya itu dijual dengan harga murah, yakni hanya senilai Rp 3,7 juta per meter persegi.
http://m.beritasatu.com/aktualitas/1...uk-tni-ad.html


0
2.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan