- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Partai Koalisi Kontra SBY Mengenai Perppu-MK
TS
yobbyqolby
Dua Partai Koalisi Kontra SBY Mengenai Perppu-MK
Jakarta, POL
SETELAH sempat mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat maupun politisi di DPR karena dinilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) hanya sebagai alat penguasa.
Penolakkan itu tidak membuahkan hasil karena pendukung koalisi partai berkuasa menyetujuinya yang akhirnya disepakati dan dianggap sah oleh DPR-RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (19/12/2013) kemarin.
Hasil voting Perppu MK, partai yang setuju yakni, Partai Demokrat: 129 anggota, Partai Golkar: 26 anggota, PAN: 28 anggota, PPP: 20 anggota, PKB: 18 anggota. Totalnya yang setuju: 221 anggota.
Sedangkan partai yang tidak menyetujui yakni, PDIP:79 anggota, PKS: 41 anggota, PPP: 3 anggota, Gerindra: 16 anggota dan Hanura: 9 anggota. Jumlah yang tidak setuju: 148 anggota.
Dari jumlah 369 anggota yang hadir, apalagi jumah yang menyetujui 221, maka dengan demikian Perppu lolos menjadi sebuah undang-undang yang mengawasi MK.
Dengan demikian kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 di setujui.
"Perppu dapat disetujui menjadi undang-undang," Ujar Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Bila diperhatikan, pembahasan Perppu ini PPP dan PKS yang biasanya merupakan partai pendukung, kini berubah menolak undang-undang ini.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hasrul Azwar mengatakan tetap menolak Perppu itu karena substansinya bertentangan. "Rekrutmen menyangkut pembatasan terhadap parpol, substansinya banyak yang menyalahi," katanya pada wartawan usai Sidang. POL
- See more at: http://politik.pelitaonline.com/news...k#.UrPeYdIW0wY
0
540
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan