- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amankan Natal-Tahun Baru, Polri Berlakukan Prosedur Tembak di Tempat


TS
menu.hari.ini
Amankan Natal-Tahun Baru, Polri Berlakukan Prosedur Tembak di Tempat
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013. Protap tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi timbulnya aksi anarkistis pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, Polri telah bekerja sama dengan TNI dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2013. Berbagai latihan persiapan telah dilakukan, termasuk latihan untuk menghadapi kondisi kontijensi yang mungkin terjadi.
"Kita kerja sama dengan Panglima TNI, kemudian tindakan dengan menggunakan Protap 01," kata Sutarman seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin-2013", di pelataran utara Lapangan Monas, Jumat (20/12/2013).
Sutarman menambahkan, sebanyak 144.460 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 92.009 personel Polri, 16.982 personel TNI, dan 35.473 personel instansi terkait beserta komponen masyarakat lainnya. Nantinya, mereka akan ditempatkan di 1.962 pos pengamanan dan 620 pos pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Tentu, kita berdoa mudah-mudahan tidak ada tindakan sekelompok masyarakat yang melakukan tindakan anarkistis. Sehingga, seluruh kegiatan menjelang saat Natal dan Tahun Baru dapat berjalan baik," tukasnya.
Untuk diketahui, isi Protap Kapolri /1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarkistis dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Kendali tangan kosong keras.
b. Kendali senjata tumpul dan senjata kimia, antara lain, gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d. Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Khlwp
mengantisipasi issue yang dikembangkan dari Pak Beye bahwa teroris akan melancarkan aksinya pada Malam Natal dan Tahun Baru, diharapkan dalam menjalankan pengamanan tetap memperhatikan faktor KENYAMANAN juga...
0
1.7K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan