Cerai Lewat SMS? Hukumnya sah atau tidak sih?cari di sini gan
TS
pikazo
Cerai Lewat SMS? Hukumnya sah atau tidak sih?cari di sini gan
selamat datang di thread ane gan, maaf kalo ada salah kata ane newbi yang baru belajar bikin thread
Spoiler for repsol:
"Cerai"adalah perbuatan yang di halalkan Allah tapi sangat di Benci Allah
Masih ingat dengan berita beberapa waktu yang lalu, yaitu seorang bupati yang menceraikan istri mudanya melalui sms?Bukannya ane mau ungkit tu kasus.
Di sini Ts hanya ingin berbagi informasi dan berdiskusi, Ts bukanlah ahli dalam agama,tapi setidaknya untuk pembelajaran kita yang sudah berkeluarga ataupun yang akan berkeluarga agar kita tidak terjebak dalam kubangan dosa zina yang tidak kita sadari.Dalam posisi kekalutan dalam sebuah rumah tangga kata cerai sangat mudah di ucapkan,apalagi ditambah emosi yang tinggi,seiring perkembangan teknologi tak jarang ucapan cerai / talak di lontarkan lewat teknologi seperti SMS, CHAT (bbm,ym,WA dll) atau mungkin di jejaring social.
Langsung di simak aja gan
Spoiler for sumber pertamax:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثٌ جَدهُن جَد، وَهَزْلُهُن جَد: النكَاحُ، وَالطلَاقُ، وَالرجْعَةُ
Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Ulama empat madzhab sepakat bahwa kalimat talak yang sharih (disampaikan secara tegas), statusnya sah tanpa melihat niat suami yang mengucapkannya, sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah.
Ibnul Mundzir menegaskan,
أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء
Ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam talak, statusnya sama (al-Ijma’, hlm. 24).
Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri
Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,
أَن أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلقَهَا الْبَتةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Talak Melalui SMS
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak. Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui sms, jawaban beliau,
الحمد لله؛ نعم يقع، هذا الطلاق يقع. فإن رسالة الجوال وسيلة من وسائل إبلاغ الطلاق، والله أعلم.
Alhamdulillah, ya sah. Talak semacam ini sah. Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak. Allahu a’lam. sumber
Spoiler for sumber kedua:
REPUBLIKA.CO.ID, Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.
Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air. Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?
Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah.
Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.
Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibn Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.
Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa 'membajak' media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.
Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan. Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.
Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “isteriku saya ceraikan”, maka tidak sah. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.
Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010. Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa. sumber
Menurut pendapat TS
Quote:
Ada dua pendapat dalam hal ini sah dan tidak sah. Kalau TS boleh berpendapat Cerai lewat sms kalau obyeknya jelas adalah SAH, misalnya kita sms istri kita “kamu saya ceraikan”,kenapa? mengacu beberapa pendapat ulama yang sangat berhati-hati dalam pengucapan kata cerai, contoh dari beberapa ulama menjelaskan missal kita sedang berjalan jalan di pasar dan kita berkata “semua perempuan di pasar ini saya cerai” dan kebetulan tanpa di sengaja istri kita ada di pasar itu, menurut beberapa ulama itu sah kita telah menceraikan istri karna obyeknya jelas “perempuan” sedangakan istri kita adalah perempuan.itu adalah salah satu contoh ulama menyampaikan kehati-hatian dalam mengucapkan kata cerai.
Ts tidak menganjurkan untuk bercerai lewat sms,kalau rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan dan memang harus bercerai lebih baik di ungkapkan secara langsung dan itupun dengan cara yang baik pula.
Ts hanya menganjurkan untuk lebih hati-hati dalam berucap dan mengirim sms terutama kepada istri jangan sampai terselip kata cerai,karna bisa jadi tanpa kita sadari kata itu menjadi sah.niat atau tidak niat. Ingat! Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak / cerai sebelum rujuk mereka melakukan hubungan intim itu termasuk zina.
Bagaimana menurut agan dan aganwati?
ane ga ngarepin apa-apa gan yang penting jangan di lemparin maaf kalo thread ane berantakan dan