Quote:
Basuki: Enggak Usah Debat, ke Pengadilan Saja, Capek!
JAKARTA, Aksi ahli waris Adam Malik yang memasang plang di tanah yang berada di kawasan Waduk Ria Rio enggan ditanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki malah mengajak menyelesaikan masalah lahan tersebut ke pengadilan.
"Sudahlah, enggak usah berdebat, ke pengadilan aja. Capek," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Apabila ahli waris Adam Malik mengaku memiliki bukti kuat dengan sertifikat kepemilikan lahan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan. Sebab, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Bahkan, Basuki mempertanyakan keberadaan keluarga Adam Malik, yang beberapa waktu lalu justru akan membangun rumah sakit di lahan tersebut. "Kenapa mereka sampai bikin surat permohonan izin ke DKI untuk membangun rumah sakit. Itu kan sudah omongan-omongan kosong," kata Basuki.
Kuasa hukum keluarga Adam Malik, Ulung Purnama, mengatakan, pihak Adam Malik juga telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013. Dalam laporan tersebut ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.
"Pernyataan yang tidak benar, apabila milik negara harusnya terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini tidak terdaftar, jadi hanya pengakuan saja, tidak bisa membuktikan," ucap Ulung.
SUMBER....
Di negara manapun juga, kalo tanah dekat waduk yang pasti milik umum atau Pemprov bukan milik pribadi!!!!!!