- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seleksi BP Batam Cacat Prosedural & Hukum


TS
Lipsync
Seleksi BP Batam Cacat Prosedural & Hukum

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR menilai proses seleksi kepala dan anggota Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) cacat prosedural dan hukum.
Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diketuai Imam Santoso oleh Ketua DK FTZ Muhammad Sani yang juga Gubernur Kepulauan Riau tanpa melibatkan wakil ketua dan angota DK lainnya, hasilnya dinilai tidak mengikat dan batal demi hukum.
“Sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum, maka wakil dan anggota Dewan Kawasan harus dilibatkan, kalau tidak dilibatkan maka seleksi pejabat BP Batam itu cacat prosedural dan cacat hukum,” kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Yani menduga Sani selaku Ketua DK memiliki motif untuk mendudukan orang dekatnya sebagai Kepala BP Batam dan pejabat lainnya melalui berbagai cara.
Antara lain tidak melibatkan wakil ketua dan anggota DK lainnya dalam proses seleksi, disamping calon yang mendaftar tidak memiliki kompetensi, sementara calon berkualitas seperti mantan Dirjen Bea Cukai Permana Agung digugurkan sejak awal.
“Saya kira ada motif jahat dibalik seleksi para pejabat BP Batam, karena itu tugas penyidik Polri untuk mengungkap hal ini, karena prosesnya tidak prosedural dan cacat hukum. Polri harus mengusut tuntas apa motif jahatnya,” katanya.
Sumsum
Wah gubernurnya mau coba KKN nih

0
571
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan