- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buronan Kasus BLBI Segera Diekstradisi dari Australia


TS
qulil12haqqo
Buronan Kasus BLBI Segera Diekstradisi dari Australia

Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekstradisi dari Australia.
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Australi DR Lauren Bain. Dalam pertemuan tersebut Kejaksaan Agung menerima surat dari pemerintah Australia yang berisi tentang rencana ekstradisi.
"Beliau menyampaikan satu surat terkait dengan rencana ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan," kata Basrief dalam jumpa persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Dijelaskannya Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementrian Luar Negeri RI sehubungan dengan nota P 182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan
"Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia bulan Desember 2010 yang lalu untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Polri untuk melakukan ekstradisi secepatnya.
"Kalau tadi disebutkan ada batasan waktu sampai 16 Februari 2014 itu paling lambat, tentunya mulai besok saya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kemenlu, Kemenkumham, dan pihak Kepolsiian RI terkait pelaksaanaan mekanisme daripada ekstradisi ini," ujarnya
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...dari-australia
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Australi DR Lauren Bain. Dalam pertemuan tersebut Kejaksaan Agung menerima surat dari pemerintah Australia yang berisi tentang rencana ekstradisi.
"Beliau menyampaikan satu surat terkait dengan rencana ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan," kata Basrief dalam jumpa persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Dijelaskannya Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementrian Luar Negeri RI sehubungan dengan nota P 182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan
"Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia bulan Desember 2010 yang lalu untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Polri untuk melakukan ekstradisi secepatnya.
"Kalau tadi disebutkan ada batasan waktu sampai 16 Februari 2014 itu paling lambat, tentunya mulai besok saya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kemenlu, Kemenkumham, dan pihak Kepolsiian RI terkait pelaksaanaan mekanisme daripada ekstradisi ini," ujarnya
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...dari-australia
Quote:
Australia kabulkan ekstradisi buronan kasus BLBI ke Indonesia
Quote:
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Australia akhirnya mengabulkan ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia. Proses ekstradisi tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun.
Kabar itu disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Setelah melalui proses selama 8 tahun, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005) untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan (AKA) dikabulkan pihak Australia," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/12).
Di samping itu, pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General's Department yang mengonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut. The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan ini maka AKA akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya," jelas Amir.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan (surrender) AKA.
Seperti diketahui, Adrian Kiki merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun, pada November 2002.
Adrian ditangkap polisi kawasan Perth, Australia setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buronan, November 2008.
http://www.merdeka.com/peristiwa/aus...indonesia.html
Kabar itu disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Setelah melalui proses selama 8 tahun, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005) untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan (AKA) dikabulkan pihak Australia," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/12).
Di samping itu, pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General's Department yang mengonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut. The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan ini maka AKA akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya," jelas Amir.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan (surrender) AKA.
Seperti diketahui, Adrian Kiki merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun, pada November 2002.
Adrian ditangkap polisi kawasan Perth, Australia setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buronan, November 2008.
http://www.merdeka.com/peristiwa/aus...indonesia.html
Busettt napa nunggu 8 taon baru dikabulkan australia, apa lagi ngrayu nih abis gegeran sadap kemaren

Quote:
Original Posted By tenglengwotik►
kena juga si kokoh ekstradisi...gara2 kasus sadapan nih ostrali keder

kena juga si kokoh ekstradisi...gara2 kasus sadapan nih ostrali keder

Diubah oleh qulil12haqqo 18-12-2013 14:58
0
1.4K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan