Kaskus

News

putroephangAvatar border
TS
putroephang
UU Disahkan, Tiap Desa Dapat Rp1,4 Miliar per Tahun
AKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa hari ini, Rabu (18/12). Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

"10% bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta.

Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.

"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.

Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari pendidik desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

"Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.

Menurut Budiman, bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan adanya potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini. Sebab, setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem.

"Tapi ini kita tidak akan tahu kalau berkaitan dengan masalah hukum, kalau prosedur kita awasi, kalau korupsi bukan ranah kita," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.

"Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggngjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.

"Itu harus diwujudkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Kami akan segera bentuk tim supaya PP nya cepat terbit. Jangan sampai ada kekhawatiran agar dana ini betul-betul tepat sasaran, dan tidak lagi banyak orang dipenjara karena penyelewengan," ujarnya.

Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.

"Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan.

Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variable lainnya.

Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya.

"Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kita sudah komit," ujarnya.

Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya.(sumber)

nggak lama lagi Kades sama Sekdes 'Panen',,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
848
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan