Quote:
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ikut menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan pasal pencucian uang. Hal itu penting dilakukan untuk mencari tahu apakah ada aliran dana yang mengalir ke Partai Golkar.
"Saya kira penerapan itu dapat mengungkap dan menelusuri aliran dana yang diperoleh Atut. ICW (Indonesia Corruption Watch) melihat korupsi kader dari partai politik tidak berdiri sendiri, sehingga korupsi seperti kasus Ratu Atut harus diusut tuntas untuk menelusuri aliran dananya ke partai,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dalam keterangannya, Rabu (18/12).
KPK pada Selasa (17/12), telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerapan pasal pencucian uang, lanjut Abdullah, penting juga dilakukan mengingat partai politik melakukan konsolidasi untuk memenangkan pemilihan umum (Pemilu) dengan mengalokasikan dana yang besar. Tak jarang, dana-dana itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Momentum ini seringkali digunakan parpol untuk melakukan berbagai cara guna mendapatkan dana pemilu,” tambahnya.
Status hukum Ratu Atut yang ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah ini bisa berdampak terhadap Partai Golkar, mengingat Ratu Atut pernah menduduki posisi strategis di partai tersebut.
“Kita mengingatkan KPK untuk melihat kasus Ratu Atut ini dari sisi lain tidak hanya semata-mata kasus penyuapan atau pengadaan Alat Kesehatan tetapi juga harus menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsinya,” tambah Abdullah.
Abdullah menambahkan ICW pernah mengeluarkan data mengenai partai politik yang kadernya paling banyak melakukan tindak pidana korupsi pada tahun lalu.
“Dalam laporan tersebut, ICW mencatat terdapat 44 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi. Sebanyak 21 kader partai berasal dari mantan DPR/DPRD, 21 orang merupakan kepala daerah atau mantan kepala daerah, serta 2 orang pengurus partai. Dari 44 kader partai politik tersebut, kader Partai Golkar menempati peringkat pertama terkait jumlah kadernya yang tersandung kasus korupsi,” bebernya.
Pada tahun 2012, kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi yaitu sebanyak 13 orang. Partai Demokrat di posisi kedua sebanyak 8 orang dan PDIP di urutan ketiga yang kadernya terjerat korupsi sebanyak 7 orang. Selanjutnya kader PAN sebanyak 6 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, PPP 2 orang, dan satu orang kader yang afiliasi partai politiknya tidak teridentifikasi. [rus]
http://hukum.rmol.co/read/2013/12/18...ut-ke-Golkar!-
bakal rame nih kalo topik ini dibawa ke ILC, berani gak Karni Ilyas tukang jilat pantat bakrie bahas topik ini
kalo dibahas di ILC jangan lupa undang ruhut yak!
