- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lemah Signal Biarin Ajah gan.. Daripada didenda Rp. 600 juta!!!
TS
sidhoif
Lemah Signal Biarin Ajah gan.. Daripada didenda Rp. 600 juta!!!
postingan ane masih sepi gan, ane cuma mau kasih tau ini ajah..
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn atau denda Rp. 600 juta.
KEMKOMINFO
udah..gitu ajah gan
sumber tambahan
Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn atau denda Rp. 600 juta.
KEMKOMINFO
udah..gitu ajah gan
sumber tambahan
Quote:
Original Posted By nyuki►ane bantu dari sumbernya langsung
Kominfo : Hingga 2013 Termonitor Ribuan Cell Jaringan Seluler Terganggu Repeater
Rabu, 18 Desember 2013 12:48 pm | bint005 | Berita Kementerian
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan di tahun 2013 ini telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat jumpa pers tentang maraknya gangguan jaringan telekomunikasi akibat penggunaan repeater, di lt 13 Ruang Rapat Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Rabu (18/12), dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No 36 tentang Telekomunikasi dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Kominfo No 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku yakni persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi, ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut sejak tahun 2011, telah ditemukenali adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
Tahun 2011 lokasi yang terganggu di Jakarta, operator yang terganggu PT XL-Axiata. Tahun 2012 lokasi yang terganggu di Medan, operator yang terganggu PT HCPT. Sementara tahun 2013 ini, lokasi gangguan tersebar di Surakarta, Medan dan Denpasar dengan operator yang terganggu yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Telkom, PT Indosat, dan PT Smart Telecom.
Hingga Oktober 2013 termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar dan Batam, jelasnya.
Repeater, yang disebut juga penguat sinyal adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakam antena penerima eksternal, amplifier sinyal dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.
Antena eksternal, biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.
Dalam memilih model repeater diperhatikan juga faktor seperti kemudahan mem-filter simyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal difilter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya.
Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkam secara merata ke segala arah dalam ruangan. Dampak dari repeater tersebut, Kementerian Kominfo melarang repeater diedarkan secara bebas. “Sertifikat yang pernah terbit, tidak akan diperpanjang lagi. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum sehingga penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan karena masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana”, kata Gatot.
Ditambahkannya, oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi.
Pasal 52 UU Telekomunikasi menegaskan, hukuman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Pasal 55 juga menegaskan bahwa pelanggar bisa dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, pungkasnya (Az)
Kominfo : Hingga 2013 Termonitor Ribuan Cell Jaringan Seluler Terganggu Repeater
Rabu, 18 Desember 2013 12:48 pm | bint005 | Berita Kementerian
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan di tahun 2013 ini telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat jumpa pers tentang maraknya gangguan jaringan telekomunikasi akibat penggunaan repeater, di lt 13 Ruang Rapat Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Rabu (18/12), dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No 36 tentang Telekomunikasi dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Kominfo No 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku yakni persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi, ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut sejak tahun 2011, telah ditemukenali adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
Tahun 2011 lokasi yang terganggu di Jakarta, operator yang terganggu PT XL-Axiata. Tahun 2012 lokasi yang terganggu di Medan, operator yang terganggu PT HCPT. Sementara tahun 2013 ini, lokasi gangguan tersebar di Surakarta, Medan dan Denpasar dengan operator yang terganggu yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Telkom, PT Indosat, dan PT Smart Telecom.
Hingga Oktober 2013 termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar dan Batam, jelasnya.
Repeater, yang disebut juga penguat sinyal adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakam antena penerima eksternal, amplifier sinyal dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.
Antena eksternal, biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.
Dalam memilih model repeater diperhatikan juga faktor seperti kemudahan mem-filter simyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal difilter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya.
Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkam secara merata ke segala arah dalam ruangan. Dampak dari repeater tersebut, Kementerian Kominfo melarang repeater diedarkan secara bebas. “Sertifikat yang pernah terbit, tidak akan diperpanjang lagi. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum sehingga penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan karena masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana”, kata Gatot.
Ditambahkannya, oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi.
Pasal 52 UU Telekomunikasi menegaskan, hukuman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Pasal 55 juga menegaskan bahwa pelanggar bisa dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, pungkasnya (Az)
0
5.2K
Kutip
55
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan