- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kisah Hary Tanoe dan Tutut Berebut TPI


TS
observer320
Kisah Hary Tanoe dan Tutut Berebut TPI
Angga Aliya - detikfinance
Rabu, 18/12/2013 14:40 WIB
Jakarta -Perjalanan penuh rintangan harus dihadapi MNC TV. Perusahaan yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini diperebutkan oleh dua kubu selama lebih dari 8 tahun.
Dua pihak yang berseteru adalah pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dan anak Almarhum Presiden RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Ingin tahu bagaimana kisah selengkapnya?
Kisah ini berawal dari dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Saat itu Tutut melalui perusahaan-perusahaannya punya utang sekitar US$ 55 juta.
Ia pun mengajak Hary Tanoe berkongsi untuk menyelesaikan utang-utangnya itu. Selain membantu utang, Hary Tanoe juga mengucurkan dana ke TPI supaya kinerjanya makin moncer.
Jika utang-utang itu sudah lunas, Hary akan mendapat 75% saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Dengan demikian terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera Grup MNC. Karena ada konflik di antara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005.
Tutut pun menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris yang dulu versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir di Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan Internet bermasalah.
Perseteruan makin panas saat Hary Tanoe menggelar RUPSLB TPI yang berbeda pada 18 Maret 2005. Rapat memutuskan untuk memangkas kepemilikan saham Tutut dari 100% menjadi 25%. Tutut pun tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Tutut .
PN Jakpus memerintahkan PT Berkah mengembalikan kepemilikan 75% saham TPI kepada Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6% per tahun.
Pihak MNC tak terima dan mengambil langkah lanjutan. Sayangnya, eksepsi PT Berkah ditolak Majelis Hakim PN Jakpus. Sidang gugatan perdata Tutut terkait kepemilikan saham TPI pun dilanjutkan.
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tutut. Apa tanggapan dari pihak Tutut? Bagaimana juga respons dari Hary Tanoe terkait putusan ini?
[URL="http://finance.detik..com/read/2013/12/18/144045/2445547/6/2/kisah-hary-tanoe-dan-tutut-berebut-tpi"]sumber[/URL]
Bisa-bisanya:
- Pengadilan Niaga Jakpus = Tutut menang
- Pengadilan Tinggi = Hary Tanoe menang
- Mahkamah Agung = Kasasi Tutut dikabulkan
mana yg bener? Jelas ada yang janggal disini. Pengusaha kalau nggak punya beking atau pengaruh politik bisa dipermainkan oleh penegak hukum.
Rabu, 18/12/2013 14:40 WIB
Jakarta -Perjalanan penuh rintangan harus dihadapi MNC TV. Perusahaan yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini diperebutkan oleh dua kubu selama lebih dari 8 tahun.
Dua pihak yang berseteru adalah pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dan anak Almarhum Presiden RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Ingin tahu bagaimana kisah selengkapnya?
Kisah ini berawal dari dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Saat itu Tutut melalui perusahaan-perusahaannya punya utang sekitar US$ 55 juta.
Ia pun mengajak Hary Tanoe berkongsi untuk menyelesaikan utang-utangnya itu. Selain membantu utang, Hary Tanoe juga mengucurkan dana ke TPI supaya kinerjanya makin moncer.
Jika utang-utang itu sudah lunas, Hary akan mendapat 75% saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Dengan demikian terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera Grup MNC. Karena ada konflik di antara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005.
Tutut pun menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris yang dulu versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir di Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan Internet bermasalah.
Perseteruan makin panas saat Hary Tanoe menggelar RUPSLB TPI yang berbeda pada 18 Maret 2005. Rapat memutuskan untuk memangkas kepemilikan saham Tutut dari 100% menjadi 25%. Tutut pun tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Tutut .
PN Jakpus memerintahkan PT Berkah mengembalikan kepemilikan 75% saham TPI kepada Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6% per tahun.
Pihak MNC tak terima dan mengambil langkah lanjutan. Sayangnya, eksepsi PT Berkah ditolak Majelis Hakim PN Jakpus. Sidang gugatan perdata Tutut terkait kepemilikan saham TPI pun dilanjutkan.
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tutut. Apa tanggapan dari pihak Tutut? Bagaimana juga respons dari Hary Tanoe terkait putusan ini?
Quote:
Quote:
[URL="http://finance.detik..com/read/2013/12/18/144045/2445547/6/2/kisah-hary-tanoe-dan-tutut-berebut-tpi"]sumber[/URL]
Bisa-bisanya:
- Pengadilan Niaga Jakpus = Tutut menang
- Pengadilan Tinggi = Hary Tanoe menang
- Mahkamah Agung = Kasasi Tutut dikabulkan
mana yg bener? Jelas ada yang janggal disini. Pengusaha kalau nggak punya beking atau pengaruh politik bisa dipermainkan oleh penegak hukum.
0
3.3K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan