Kaskus

News

a70n98Avatar border
TS
a70n98
Anas Urbaningrum Kemungkinan Ditahan Tahun Depan
Anas Urbaningrum Kemungkinan Ditahan Tahun Depan

Anas Urbaningrum Kemungkinan Ditahan Tahun Depan


TRIBUNNEWS, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada tahun ini. Anas adalah tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait skandal Proyek Hambalang.

"Kelihatannya (target penahanan Anas) mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan (kemungkinan ditahan)," aku Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013). Dia mengatakan penahanan Anas belum dapat dilakukan karena berkas perkara belum rampung disusun.

Koordinasi dengan instansi terkait juga belum tuntas. "Untuk Anas, dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) saja belum tuntas," ujar Zulkarnain. Dia mengatakan koordinasi dengan BPK dilakukan terkait dengan audit proyek tersebut. "Menyamakan persepsi saja."

BPK telah melakukan dua tahap audit terkait proyek Hambalang. Audit Hambalang tahap II mencantumkan sejumlah orang yang diduga menerima aliran dana dan nilai kerugian Rp 463,66 miliar.

Zulkarnain tak merinci lebih lanjut tentang koordinasi dengan BPK yang masih diperlukan KPK. "Ada poin-poin tertentu yang dikoordinasikan penyidik dengan BPK," ujar dia ketika ditanya mengenai hal itu. "Kita lihatlah. Kapan diperlukan (penahanan), kami lakukan. Kami tidak usah ditekan-tekan."

Sejak Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Dia diduga menerima hadiah atau janji berupa uang ataupun mobil terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Ketua KPK Abraham Samad berkilah belum juga ditahannya Anas adalah karena Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat ini sedang penuh. Menurut dia, Anas harus ditahan di Rutan KPK dengan pertimbangan popularitas dan kemungkinan Anas bertindak sesuatu bila ditahan di tempat lain.

Namun, tak berselang pekan setelah Abraham mengatakan soal penuhnya rumah tahanan itu,KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subari, dan perempuan bernama Lusita Ana Razak. Subari dan Lusita ditahan di Rutan KPK.

Ihwal "target" penahanan Anas sebelum 2014 sebelumnya diisyaratkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Seperti dikutip dari Kontan, dia mengatakan bahwa semua penyidikan berkaitan dengan skandal proyek Hambalang akan dirampungkan sebelum 2014.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...an-tahun-depan

KPK, di tunggu hari H nya, jangan lama-lama ya... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
1.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan