- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka, Atut Disarankan Mundur
TS
a70n98
Jadi Tersangka, Atut Disarankan Mundur
Jadi Tersangka, Atut Disarankan Mundur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pengurusan sengketa pemilu kepala daerah Lebak. Dia pun disarankan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kalau ia tetap bertahan menjadi gubernur, maka ia tidak akan konsentrasi mengurus masyarakat Banten karena KPK akan ketat memeriksanya. Jadi, sebaiknya Atut mengundurkan diri," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Selasa (17/12/2013).
Meski menyarankan pengunduran diri Atut, Rio mengaku prihatin dengan penetapan status hukum tersebut. Dia mengatakan Atut adalah gubernur perempuan yang sebenarnya diharapkan dapat menjadi contoh untuk sesama perempuan di Indonesia.
Namun, di atas keprihatinan tersebut, kata Rio, apresiasi tetap harus diarahkan ke KPK. Menurut dia, KPK memperlihatkan ketegasannya menangani kasus korupsi di Banten.
Penetapan Atut sebagai tersangka pun dilakukan tak lama setelah adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mendapatkan status hukum yang sama. "KPK memberikan perhatian lebih kepada kasus Banten ini," ujar Rio.
Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, untuk tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...arankan-mundur
Seharusnya segera dipecat/diberhentikan dengan tidak terhomat...
0
741
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan