- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sumut Bidik Pendapatan Setengah Triliun Rupiah dari Pajak Rokok


TS
sbye
Sumut Bidik Pendapatan Setengah Triliun Rupiah dari Pajak Rokok
Quote:
Medan -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membidik pemasukan Rp 583 miliar/tahun dari pajak rokok. Untuk kepentingan itu, dibuatlah Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Pajak Rokok.
Usulan Ranperda itu disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (17/12/2013) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir dalam paripurna itu.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, sebanyak sembilan Fraksi DPRD yang diwakili kehadiran 68 dari 100 anggota dewan, menyatakan setuju Ranperda itu dijadikan peraturan daerah (perda).
"Fokusnya, bagaimana bagi hasil pajak rokok ini dapat diberdayakan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang diikuti pada upaya penegakan hukumnya," ujar Marahalim Harahap juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Dalam kesempatan yang sama itu, Gubernur Gatot menyatakan, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum guna membentuk Perda tentang pajak dan retribusi.
Salah satu jenis pajak baru dalam UU 28/2009 adalah pajak rokok, yaitu pungutan pusat atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan pemberlakuan pajak rokok secara efektif diterapkan pada 1 Januari 2014.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMKI.07/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, diamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mempersiapkan Perda Pajak Rokok sebelum akhir tahun 2013 sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil dari pajak rokok yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada Januari 2014.
Besaran peneriman pajak rokok secara nasional sepuluh persen dari penerimaan cukai rokok secara nasional yang selanjutnya dibagihasilkan kepada provinsi. Perhitungannya berdasarkan rasio antara jumlah penduduk provinsi dengan jumlah penduduk nasional.
“Penerimaan pajak rokok secara nasional pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 95 triliun jika dihitung dengan rasio jumlah penduduk Sumut, maka potensi penerimaan pajak rokok untuk Sumut pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 583 miliar," kata Gatot.
[url]http://finance.detik..com/read/2013/12/17/203248/2444893/4/sumut-bidik-pendapatan-setengah-triliun-rupiah-dari-pajak-rokok?f9911023[/url]
Usulan Ranperda itu disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (17/12/2013) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir dalam paripurna itu.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, sebanyak sembilan Fraksi DPRD yang diwakili kehadiran 68 dari 100 anggota dewan, menyatakan setuju Ranperda itu dijadikan peraturan daerah (perda).
"Fokusnya, bagaimana bagi hasil pajak rokok ini dapat diberdayakan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang diikuti pada upaya penegakan hukumnya," ujar Marahalim Harahap juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Dalam kesempatan yang sama itu, Gubernur Gatot menyatakan, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum guna membentuk Perda tentang pajak dan retribusi.
Salah satu jenis pajak baru dalam UU 28/2009 adalah pajak rokok, yaitu pungutan pusat atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan pemberlakuan pajak rokok secara efektif diterapkan pada 1 Januari 2014.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMKI.07/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, diamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mempersiapkan Perda Pajak Rokok sebelum akhir tahun 2013 sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil dari pajak rokok yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada Januari 2014.
Besaran peneriman pajak rokok secara nasional sepuluh persen dari penerimaan cukai rokok secara nasional yang selanjutnya dibagihasilkan kepada provinsi. Perhitungannya berdasarkan rasio antara jumlah penduduk provinsi dengan jumlah penduduk nasional.
“Penerimaan pajak rokok secara nasional pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 95 triliun jika dihitung dengan rasio jumlah penduduk Sumut, maka potensi penerimaan pajak rokok untuk Sumut pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 583 miliar," kata Gatot.
[url]http://finance.detik..com/read/2013/12/17/203248/2444893/4/sumut-bidik-pendapatan-setengah-triliun-rupiah-dari-pajak-rokok?f9911023[/url]

So Grab that Shit , Light that Shit and Smoke that Shit
0
637
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan