Sejak KPK berdiri tahun 16 Desember 2003 lalu, sedikitnya ada 10 gubernur yang sudah dijerat dengan kasus dugaan korupsi. Mereka sudah dinyatakan bersalah, masih berstatus tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Dikutip dari situs KPK, sejak tahun 2004, ada 10 gubernur yang sudah masuk kasusnya dalam ranah penindakan. Tahun 2004 ada satu nama, 2006 dua orang, selanjutnya pada tahun 2008 dua orang, 2009 dua orang, 2010 satu orang. Dua gubernur lain dijerat pada tahun 2013.
Berikut daftar gubernur yang sudah 'disikat' KPK selama 10 tahun terakhir ini:
Quote:
Saleh Djasit (Riau)
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit didakwa merugikan negara Rp 4.629.000.020 dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Provinsi Riau tahun 2003. Belakangan, dia divonis 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.
Ismeth Abdullah (Kep. Riau)
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Abdullah Puteh (Aceh)
Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, menjadi terpidana 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter.
Pada 11 April 2005, Pengadilan Tipikor menghukum Puteh 10 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,68 miliar. Sedangkan pada 17 Juni 2005, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Puteh dengan vonis sama dan denda diturunkan menjadi Rp 1,7 miliar.
Pada 13 September 2005, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Puteh 10 tahun penjara tetapi harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara. Puteh bebas bersyarat pada 18 November 2009.
Sjahrial Oesman (Sumatera Selatan)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dipidana terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api.
Di tingkat pertama, Syahrial divonis hanya setahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya melonjak jadi 3 tahun.
Suwarna AF (Kalimantan Timur)
19 Juni 2006, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF dijerat dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan. Negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar.
Pada 11 Desember 2007, MA memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam denda Rp 250 juta. Sebelumnya, Suwarna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya banding ke PT DKI DKI.
Sjachriel Darham (Kalimantan Selatan)
21 Desember 2006 telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan HM Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis.
Dia divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim juga mengharuskan Sjachriel membayar uang pengganti sebesar Rp 5.868.252.731. Dia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Syamsul Arifin (Sumatera Utara)
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta dihukum 2 tahun 6 bulan sedangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Syamsul menjadi 4 tahun penjara Tidak terima, MA memperberat Syamsul menjadi 6 tahun, Kamis (3/5/2012).
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
Danny Setiawan (Jawa Barat)
Danny Setiawan, yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat, divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat-alat berat lainnya pada tahun 2009 lalu.
Dia jadi tersangka sejak 21 Juli 2008. Pengadaan alat pemadam dan alat berat itu dilakukan pada 2003 sesuai radiogram Mendagri. Saat itu dia Danny menjabat sebagai sekretaris daerah Pemprov Jabar.
Rusli Zainal (Riau)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pembahasan perda di Provinsi Riau. Rusli diduga menerima dan pemberian suap terkait korupsi. Politisi Golkar itu juga berkaitan dengan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan.
Hingga saat ini, proses persidangan terhadap Rusli masih berjalan.
RATU ATUT CHOSIYAH (BANTEN)
KPK sudah menetapkan Ratu Atut menjadi tersangka. Atut dibidik KPK atas kasus dugaan korupsi Alkes Banten.
Informasi yang dikumpulkan, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK. Rencananya Ketua KPK Abraham Samad yang akan mengumumkan langsung soal status Atut ini.
Atut sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus Alkes ini. Proyek Alkes ini dikerjakan pada 2012 dengan nilai proyek miliaran rupiah. Diduga ada penggelembungan harga dalam proyek itu.
KPK setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dan menetapkan tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Tangerang, Banten. KPK mengangkut sejumlah dokumen penting dari rumah itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah kabar ini. Namun dia mengatakan, pengumuman resmi baru digelar sore nanti oleh Abraham Samad.
Ganas bener gan KPK.

Maju terus!
Tapi sayang juga klo udah capek2 ditangkep tapi cuma dapet hukuman yg kecil di peradilan..
[url="http://m.detik..com/news/read/2013/12/17/112857/2444132/10/1/10-tahun-berdiri-kpk-sikat-10-gubernur-karena-korupsi"]Sumber[/url]