Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

idtaxlibAvatar border
TS
idtaxlib
Soal Jawab Ujian USKP, PPJK Ahli Kepabeanan 2013 - Tips dan Trik
A. UJIAN USKP - UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Latar Belakang
Secara teoritis, yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.

Ada tiga tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP.

Mengikuti USKP sudah pasti disertai dengan keinginan untuk bisa lulus. Untuk itu, para peserta biasanya sudah membekali diri dengan pengetahuan perpajakan yang mantap. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa jumlah peserta USKP yang lulus ujian dengan yang tidak, lebih banyak yang tidak lulus. Percaya atau tidak, bahkan ada peserta yang sangat jago pajak sudah menjadi instruktur pajak pula yang harus mengulang ujian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan lulus !

Itu berarti, kemampuan pajak bukanlah satu-satunya syarat bagi seseorang untuk dapat sukses “menundukkan” USKP. Ada faktor-faktor lain di luar pajak yang mungkin terlihat sangat sepele, tapi dapat menentukan keberhasilan menempuh ujian ini.

Mata Kuliah
Mata kuliah yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. Tetapi, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas Mata ujian tersebut terdiri dari :

- Akuntansi Perpajakan
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPSP, PP
- PPh Pasal 22, 23, 26
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Bea Meterai

7 Tips Sukses USKP
Setiap orang pasti mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi ujian apapun, dengan cara atau triknya masing-masing. Ada yang mencoba menghafal sesuatu dengan menggunakan bantuan jembatan kedelai, ada yang belajar sambil mendengarkan musik, ada pula yang belajar dengan cara membuat resume. Trik-trik berikut ini tidak berkaitan dengan bagaimana memahami pajak dan USKP, tapi lebih kepada hal-hal non teknis yang sering kita abaikan.

1. Doa ! Doa orang yang benar, bila dengan yakin didoakan, sangat besar kuasanya.
2. Dapat Soal-soal USKP yang Pernah Diujikan Sebelumnya dan Kerjakan/Latihan
3. Latihan Menulis Cepat, Rapi dan Mudah Dibaca
4. Latihan Menghitung dengan Kalkulator dan bawa saat ujian
5. Siapkan stamina Anda
6. Jangan Lupa Membawa UU
7. Berikan Alasan yang Lengkap

Salah satu cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USKP adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya. Dengan mengetahui soal-soal USKP yang sudah pernah diujikan, kita bisa mendapatkan gambaran soal USKP yang nanti akan kita hadapi. Jadi, kita tidak terlampau kaget atau buta tentang soal-soal tersebut dan akan lebih siap menghadapi USKP nanti. Melakukan hal ini tidak membuatn waktu, sebab jika diperhatikan, sebagian besar soal-soal USKP sebenarnya bertipe sama. Yang kita butuhkan tidak hanya sekedar mengetahui atau pernah membaca soal-soal ujian tersebut, tetapi keterbiasan mengerjakannya. Artinya, kita harus sering-sering latihan mengerjakan soal USKP.

TAXLIB


B. UJIAN PPJK - UJIAN AHLI KEPABEANAN

Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan dokumen di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Untuk menjadi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ada beberapa persyaratan yang diantaranya adalah adanya keharusan untuk memiliki kompetensi di bidang ahli kepabeanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 65/KMK.04/2007 disebutkan bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus berbentuk Badan Hukum dan harus mempunyai sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli Kepabeanan.

Ahli Kepabeanan sendiri adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang telah diberikan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Mengapa Ahli Kepabeanan Diperlukan
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Sertifikat Ahli Kepabeanan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk mendirikan suatu Badan Hukum yang bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Adapun alasan khusus diperlukannya Ahli Kepabeanan ini antara lain :

Bagi para Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), keberadaan sumber daya manusia yang berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan dapat lebih mempermudah pengurusan dokumen impor dan ekspor khususnya yang ada kaitannya dengan Direktorat Bea dan Cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.06/PMK.01/2007 disebutkan bahwa pemegang Ijasah/Sertifikat PPJK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Departemen Keuangan, merupakan prasyarat selaku Kuasa Hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai dilingkungan Pengadilan Pajak. Dengan demikian pemegang Sertifikat Ahli Kepabeanan dapat bertindak selaku kuasa dalam sengketa dengan Bea dan Cukai.

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang dikeluarkan oleh BPPK, adalah berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan dan memenuhi salah satu persyaratan untuk bekerja di bidang Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) maupun perusahaan importir dan atau eksportir di wilayah hukum Indonesia.

Seringkali banyak peserta yang tidak bisa mencapai nilai minimum kelulusan (60%), pada Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan PPJK yang diadakan 3 (tiga) kali dalam setahunnya. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi tentang model atau bentuk soal yang sering diujikan. Maka itu milikilah ebook ini dalam rangka persiapan ujian, dan demi kelulusan Anda.

Cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USAK/PPJK adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya. Dengan memilikinya, Anda bisa mendapatkan gambaran soal USAK/PPJK yang nanti akan Anda hadapi. Soal-soal yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja, tapi Anda harus sering-sering latihan. Percayalah mengerjakannya tidak akan membuang waktu Anda, sebab jika diperhatikan sebagian besar soal-soal USAK/PPJK yang diujikan, sebenarnya adalah soal-soal berulang atau bertipe sama.

TAXLIB
Diubah oleh idtaxlib 17-12-2013 11:37
0
10.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan