Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

a70n98Avatar border
TS
a70n98
KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut
KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut


KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut
Gerbang rumah Ratu Atut di Serang

Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dokumen dari rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Dokumen tersebut disita penyidik pascapenggeledahan.

"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah gubernur Banten Ratu Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (17/12/2013).

Penyidik KPK menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl Bayangkara No 51 Cipocok, Serang Banten.

Penggeledahan berkaitan dengan Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus Pemilukada Lebak Banten KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut), Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...ari-rumah-atut


Ratu Atut Tersangka Dua Kasus: Suap Pemilukada Lebak dan Korupsi Alkes


KPK Angkut Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut
Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.

TRIBUNNEWS, JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.

Hal itu disampaikan Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk tetapkan atau meningkat status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.

Abraham mengungkapkan, pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu, KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara Pimpinan KPK, penyidik, dan Satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan Satgas," katanya.

Atut, kata Abraham, dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.

Pada Senin (16/12/2013) malam hingga Selasa dini hari, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Atut, di Serang, Banten.

Korupsi Alkes
KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya saja, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

"Dalam kasus alkes Banten dalam ekspose 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam sprindik yang akan menyusul kemudian," tuturnya.

Ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai status sementara dalam terkait status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini, Abraham hanya menjawab singkat.

"Mengenai kasus alkes Banten, karena kita belum tetapkan secara resmi, kita akan menahan diri untuk menyampaikannya secara resmi," tuturnya.

Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...-korupsi-alkes

Sepertinya lebih dari 2 kasus, klo benar2 di bongkar semua... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


Artikel lain yg terkait:
[BREAKING NEWS] KPK Tetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Tersangka Korupsi
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan