2014, Beri Sumbangan ke Pengemis Depok Didenda Rp25 Juta
TS
triagungnugroho
2014, Beri Sumbangan ke Pengemis Depok Didenda Rp25 Juta
Spoiler for BUKA:
Jangan Lupa
Spoiler for BUKA:
SILENT READER BOLEH ASAL DI
Quote:
| Pemerintah Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. Dalam pasal 18 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan dan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
“Perda ini terus kami sosialisasikan, nanti Wali Kota juga akan turun langsung sebarkan poster, lalu akan ditempel di angkot-angkot agar masyarakat tak memelihara pengemis, jangan diberi uang,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah, Jumat (29/11/13).
Dalam Perda itu juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen. Jika dilanggar, sanksinya diancam dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi – tingginya Rp25 juta.
Diah mengakui masih banyak pengemis yang menggelandang di Depok. Pantauan di lapangan, pengemis banyak berjejer di jembatan penghubung kampus Universitas Gunadarma menuju Universitas Indonesia (UI). Kemudian terdapat pula di bawah jembatan layang UI, serta di jembatan penyeberangan.
“Kalau ada pengamen yang mengancam di angkot atau seperti memalak, bilang saja kalau saya memberi justru saya dipenjara, ini yang kita harus berikan penyadaran kepada masyarakat,” tukasnya.