Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang kali ini di periksa KPK terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan Alkes di Provinsi Banten yang di pimpinnya. Usai di periksa seperti biasa Atut enggan memberi komentar banyak mengenai kasus yang sedang membelitnya, dengan raut kedukaan masih terlihat di wajah Ratu Atut dan kelopak mata yang masih agak sembab.
"Saya sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan sarana prasarana di Pemprov Banten," ujar Gubernur Atut, yang juga baru saja menyadangstatus janda dari Almarhum suami yang di cintainya, Politisi partai Golkar H. Hikmat Tomet, di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatanl, Selasa (19/11).
Dengan memakai batik warna cokelat gelap, 'sebagai tanda' Atut masih berduka, Ratu Atut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.56 WIB menuju Mobil Mitsubisih Pajero Sport warna hitam, yang sudah menunggu di halaman sebelah dalam komplek gedung KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut orang No 1 di Banten ini, hingga pada saat itu ia batal menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk adiknya Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin telah di naikan statusnya menjadi Tersangka dan juga tetap di tahan pada kasus dugaan tindak pidana suap mantan Ketua Hakim (MK) Akil Mochtar.
Selain nama Wawan (Tubagus Chaeri Wardana), ada 2 nama lainya yang sudah dinaikan menjadi Tersangka kasus Alkes, yakni DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama), dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan.
Dalam kasus Alkes ini KPK mengunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya, pungkas Johan