Kaskus

Entertainment

prokon99Avatar border
TS
prokon99
Sembilan Puluh Dua Ribu Generasi Muda Penerus Bangsa Berhasil Diselamatkan
Pada Kamis, 05 Desember 2013 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hattamengadakan press conference atas keberhasilannyamelakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangandan pembatasanberupa Narkotika dan Sediaan Farmasi.

Berawal pada Jumat, 15 November 2013, berdasarkan hasil analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Pudong-China yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta tujuan Medan yang dicurigai berisi barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Pada saat pemeriksaan awal diketahui kedapatan paket berupa 4 (empat) kemasan produk kimia merk Metal Corrosion Inhibitor. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket tersebut petugas mendapati isi kemasan tersebut berupa Kristal putih yang kemudian dilakukan penimbangan diketahui kristal putih tersebut seberat 4.094 (empat ribu sembilan puluh empat) gram bruto. Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal putih tersebut positif Sediaan Farmasi dari jenis Methylone.
Spoiler for penampakannya:

Spoiler for barang buktinya gan:


Kemudian pada Rabu, 20 November 2013 Berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan profilling terhadap penumpang Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai seorang laki-laki WNI yang berinisial IG (74 thn) eks penumpang pesawat Etihad Airways (EY-474) Rute Abu Dhabi-Jakarta denga rute perjalanan yaitu dari Surabaya-Jakarta-Abu Dhabi-India-Abu Dhabi-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas menemukan kristal bening yang diduga Methamphetamine disembunyikan di dalam dinding koper bagasi yang dibawanya. Dari hasil penimbangan diketahui berat kristal bening tersebut seberat 3.026 (tiga ribu dua puluh enam) gram bruto. Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal bening tersebut positif Narkotika dari jenis Metamphetamine (shabu).
Spoiler for :

Spoiler for :


Beberapa hari kemudian pada Jumat,22 November 2013, berdasarkan hasil analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Hongkong yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta tujuan Cianjur-Jawa Barat yang dicurigai berisi barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Pada saat pemeriksaan awal diketahui kedapatan isi paket tersebut adalah koper yang didalamnya berisi buku-buku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket petugas menemukan didalam dinding koper tersebut berupa Kristal bening yang kemudian dilakukan penimbangan diketahui kristal bening tersebut seberat 640 (enam ratus empat puluh) gram bruto.Berdasarkan hasilpengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal bening tersebut positif Narkotika dari jenis Methamphetamine.TIM Customs Tactical Unit (CTU) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, melakukan pengembangan ke daerah Cianjur-Jawa Barat dan berhasil menangkap 4 (empat) orang terkait paket Narkotika tersebut yaitu dua orang laki-laki WNI berinisialI dan AR, seorang perempuan berinisial DO, dan seorang laki-laki WN Nigeria berinisial EN alias R.
Spoiler for :

Spoiler for :


Keesokan harinya Sabtu, 23 November 2013sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan profilling terhadap penumpang Tim Customs Tactical Unit (CTU) mencurigai seorang perempuan Warga Negara Thailand yang berinisial CP (25 thn) eks penumpang pesawat Thai Airways (TG 433) Rute Bangkok-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika. Atas kecurigaantersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaanpenumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas menemukankristal bening yang diduga Methamphetamine disembunyikan di dalam gagang 2 (dua) buah koper bagasi yang dibawanya . Dari hasil penimbangan diketahui berat kristal bening tersebut adalah 356 (tiga ratus lima puluh enam) gram bruto.Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal bening tersebut positif Narkotika dari jenis Metamphetamine (shabu).

Hari yang sama Sabtu, 23 November 2013 sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai seorang laki-laki Warga Negara Jermanyang berinisial MT (49 Thn) eks penumpang pesawat Emirates (EK 358) Rute Dakar-Dubai-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga membawa barang larangan berupa narkotika.Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaanpenumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas menemukankristal bening yang diduga Methamphetamine disembunyikan di dalam dinding koper bagasi yang dibawanya. Dari hasil penimbangan diketahui berat kristal beningtersebut adalah 4.190 (empat ribu seratus sembilan puluh) gram bruto.Berdasarkan hasilpengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal bening tersebut positif Narkotika dari jenis Metamphetamine (shabu).

Kembali lagi pada Minggu, 24 November 2013 sekitar pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai seorang Perempuan Warga Negara Chinayang berinisial LY (31 Thn) eks penumpang pesawat China Airlines (CI- 679) Rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga membawa barang larangan berupa narkotika. Atas kecurigaantersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas menemukankristal putih yang didugaKetamine disembunyikan di dalam Kemasan Teh yang dibawanya. Dari hasil penimbangan diketahui berat Kristal putih tersebut adalah 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram bruto.Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal putih tersebut positif sediaan farmasi dari jenis Ketamine.

Total barang bukti dari 6 (enam) kasus tersebut sebanyak 8.212 (delapan ribu dua ratus dua belas) gram bruto Methamphetamine, 4.094 (empat ribu sembilan puluh empat) gram bruto Methylone, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) gram bruto Ketamine yang berpotensi merusak lebih dari 92.000 (sembilan puluh dua ribu) generasi muda penerus bangsa. Dengan total estimasi nilai barang Rp. 10.471.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah)

Selanjutnya Kasus Tersangka dan barang bukti Pada Kasus I dan Vdiserahkan kepada kepada Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kasus II diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim POLRI dan Kasus III dan IV diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RIuntuk pengembangan lebih lanjut.

Metamphetamine sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Ketaminedan Methylone merupakan Sediaan Farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo. 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 13 Oktober 2009. Peredaran illegal Ketamine di ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Spoiler for :

0
2.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan