Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zainal Abidin menyebut ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memang berbeda dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. MKEK menilai dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani tidak bersalah, kata Zainal, karena memang tidak menemukan pelanggaran dalam etika kedokteran.
Jika kemudian MKDKI menyebutkan Rumah Sakit Umum Pusat Profesor Kandou Malalayang, Manado, yang harus bertanggung jawab, Zainal menganggap bahwa hal itu wajar. "Ya, berarti ditemukan pelanggaran disiplin, kan beda ranah," kata Zainal saat dihubungi, Senin, 16 Desember 2013.
Zainal tidak membantah dokter Ayu belum memiliki surat izin praktek. Meskipun masih menempuh pendidikan spesialis, kata Zainal, seharusnya dokter Ayu tetap memiliki SIP. SIP untuk dokter pendidikan, menurut Zainal, terus berubah karena disesuaikan dengan kompetensi dokter. "Saya dengar memang belum diurus oleh fakultas kedokterannya. Itu diurusnya kolektif," kata Zainal.
Dokter Ayu, menurut Zainal, bekerja di bawah tanggung jawab institusi fakultas kedokteran dan rumah sakit. "Ya, semua sistem itu harus ikut bertanggung jawab," kata dia. Meski begitu, Zainal tetap mengkritisi dokter Ayu yang dihukum menggunakan pasal pembunuhan.
Jika dokter Ayu terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kata Zainal, sanksinya cukup sanksi administratif. "Bukan kurungan badan," ujar Zainal. Dokter yang melakukan kesalahan, kata Zainal, seharusnya diperiksa secara bertahap, yaitu sidang etik dan sidang disiplin. "Undang-Undang yang dipakai juga UU Praktek Kedokteran, bukan KUHP," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Ali Bazaid, mengatakan Rumah Sakit Umum Pusat Profesor Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, harus bertanggung jawab terhadap kasus dokter dewa Ayu Sasiary Prawani. Menurut Ali, rumah sakit seharusnya melarang Dewa Ayu berpraktek karena tidak memiliki surat izin praktek.
"Yang saya tahu dia (Dokter Ayu) tidak memiliki SIP. Kalau tidak izin, rumah sakit tidak boleh membiarkan dokternya praktek sebelum ada SIP," katanya kepada Tempo, Selasa, 10 Desember 2013. Ia menilai dokter yang melakukan operasi bedah tanpa surat izin tergolong tindak pidana. "Betul," katanya.
Dewa Ayu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebabkan pasien ibu melahirkan, Julia Fransiska Makatey, meninggal di ruang operasi pada 10 April 2010. Dua dokter asisten Dewa Ayu juga diputus bersalah. Vonis ini memicu solidaritas dokter. Mereka berdemonstrasi memprotes vonis Mahkamah.
Sumber
Lagi musim tag case closed keknya
Pegangan yah
===============================================
IDI tidak menampik adanya pelanggaran disiplin meski etika ga dilanggar
IDI juga bilang seharusnya punya SIP
Jadi dr Ayu dkk dipastikan melakukan pelanggaran menurut MKDKI