- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tidak Salat Berjemaah, Honorer Lima Tahun Dipecat
TS
Mr.Josh.Ganteng
Tidak Salat Berjemaah, Honorer Lima Tahun Dipecat
Quote:
JR, salah satu dari 19 pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dipecat gara-gara tidak salat Subuh berjemaah, mengaku sudah lima tahun mengabdi. "Saya dipecat dengan tidak hormat," katanya kepada Tempo, Minggu, 15 Desember 2013.
Para tenaga honorer ini dipecat karena tidak ikut salat Subuh berjamaah. Mereka dinilai melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu, yang mewajibkan seluruh pegawai wajib salat berjamaah setiap hari di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Achmad yang menemukan para honorer tidak ikut shalat Subuh berjemaah pada 8 November 2013.
"Saat itu masjid sepi. Banyak pegawai dan tenaga honorer tak ikut salat Subuh berjemaah," kata JR, 23 tahun, yang bergaji Rp 1 juta per bulan.
JR menjelaskan, dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu, ia disebutkan melanggar Perbup yang mewajibkan salat berjemaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer.
JR menyesalkan keputusan sepihak. Padahal, kata dia, untuk bisa ikut salat Subuh berjemaah, selama ini ia mesti menginap di kantor. Sebab, kalau pulang ke rumah, ia tidak akan sempat ikut salat berjemaah.
Seorang honorer lain yang dipecat, AD, 23 tahun, mengaku keputusan tersebut tidak adil. Pasalnya, tidak semua tenaga honorer yang kedapatan tidak ikut salat Jumat dipecat. Ia menuding ada unsur kesengajaan dari pegawai Pemkab untuk memecat mereka. "Jika ada yang punya hubungan dengan pejabat, tidak akan dipecat," katanya.
AD meminta keadilan Bupati Achmad. Menurut AD, jika memang ada peraturan yang jelas, mestinya ada surat peringatan dulu sebelum dipecat. (Minta keadilan)
Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan Hulu Aulia Efendi membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjemaah. Aulia mengatakan, memang, saat sidak tersebut, ditemukan para honorer itu tidak salat jemaah. Namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai.
Kata Aulia, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin di atas matrai, tapi mereka melanggarnya. Namun ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu.
"Tidak benar pemecatan karena tidak salat berjemaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia.
Gubernur Riau Djoehermansyah mengaku akan mengevaluasi Perbub Rohul terkait kewajiban salat berjemaah tersebut. Ia mengaku sudah meminta Perbub itu kepada Bupati Achmad untuk diselidiki sesuai ketentuan perudang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.
Djoehermansyah mengatakan, kewenangan agama itu absolut di pemerintah pusat, diatur dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Namun sepengetahuan dia, tidak ada kewenangan bupati mengatur keagamaan. "Makanya, saya minta Perbupnya dulu. Akan saya cocokkan dengan peraturan berdasarkan undang-undang," katanya.
SUMBER
Waduh .... kasian sampe dipecat
0
2.1K
Kutip
26
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan