berita
Quote:
Aceh Barat - Sebanyak 6 pelanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, Aceh gagal dieksekusi cambuk karena semua pelaku melarikan diri. Sejatinya, mereka akan menjalani cambuk akhir tahun ini.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Hasballah, mengatakan, enam pelanggar itu di antaranya terlibat kasus maisir, khamar dan mesum. Rencananya, mereka dicambuk pada Desember ini. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat yang merupakan eksekutor cambuk, diketahui para pelanggar itu sudah melarikan diri ke luar Kabupaten Aceh Barat.
"Di Aceh Barat hanya tinggal satu pelanggar yaitu terlibat kasus judi. Tapi usianya sudah mencapai 80 tahun jadi tidak mungkin kita cambuk," kata Hasballah, Sabtu (14/12/2013).
Menurutnya, pelanggar yang sudah berusia sekitar 80 tahun itu tidak bisa lagi dicambuk karena faktor usia dan kesehatan.
Menurut Hasballah, anggaran sebesar Rp 118 juta yang telah dianggarkan Dinas Syariat Islam Aceh Besar untuk pelaksanaan cambuk pada 2013 tidak terpakai. Dana yang tidak terpakai itu sudah diusulkan untuk anggaran eksekusi cambuk pada 2014 mendatang.
"Tahun ini tidak ada pelanggar yang dicambuk. Jadi anggarannya tidak terpakai," jelasnya.
sumber
Quote:
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/14/170917/2442190/10/6-pelanggar-syariat-di-meulaboh-gagal-dicambuk-karena-melarikan-diri[/url]
Alhamdulillah bisa kabu........
#NggaJadiKomen #BukanOrangAceh