- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seperti Penerobos Jalur BUSWAY, JOKOWI Denda Penerobos Lintasan Kereta Api 500 Ribu


TS
bhasibuan
Seperti Penerobos Jalur BUSWAY, JOKOWI Denda Penerobos Lintasan Kereta Api 500 Ribu
Jokowi Denda Penerobos Lintasan Kereta Api Rp 500 ribu
Reporter: Saugy Riyandi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan sanksi berupa denda kepada penerobos jalur kereta api. Langkah tersebut untuk mengurangi banyaknya kecelakaan di perlintasan jalur kereta api.
Denda tersebut akan diberlakukan sama seperti penerobos di jalur Transjakarta atau busway maksimal Rp 500.000.
"Ya itu taro di maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kaya gini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Selain itu, Jokowi menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan Satpol PP dan petugas Dishub DKI di setiap perlintasan kereta api. Kedua satuan tersebut untuk membantu polisi dalam menjaga perlintasan.
"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," kata dia.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menempatkan Satpol PP dan Dishub. Menurut dia, seharusnya setiap perlintasan kereta api tidak perlu dijaga sehingga masyarakat mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan.
"Ya mustinya ndak usah dijaga, kalau masyarakat sudah ada kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul dianukan secara tegas dan maksimal saya kira nggak perlu dijaga, ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," pungkas dia.
(mdk/lia)
SUMBER MERDEKA.COM
Bagaimana pendapat para kaskuser mengenai denda maksimal bagi penerobos jalur perlintasan Kereta Api?
SHARE di komeng di bawah yak..
Salutt dah buat para kaskuser mania!!


Reporter: Saugy Riyandi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan sanksi berupa denda kepada penerobos jalur kereta api. Langkah tersebut untuk mengurangi banyaknya kecelakaan di perlintasan jalur kereta api.
Denda tersebut akan diberlakukan sama seperti penerobos di jalur Transjakarta atau busway maksimal Rp 500.000.
"Ya itu taro di maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kaya gini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Selain itu, Jokowi menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan Satpol PP dan petugas Dishub DKI di setiap perlintasan kereta api. Kedua satuan tersebut untuk membantu polisi dalam menjaga perlintasan.
"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," kata dia.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menempatkan Satpol PP dan Dishub. Menurut dia, seharusnya setiap perlintasan kereta api tidak perlu dijaga sehingga masyarakat mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan.
"Ya mustinya ndak usah dijaga, kalau masyarakat sudah ada kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul dianukan secara tegas dan maksimal saya kira nggak perlu dijaga, ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," pungkas dia.
(mdk/lia)
SUMBER MERDEKA.COM
Bagaimana pendapat para kaskuser mengenai denda maksimal bagi penerobos jalur perlintasan Kereta Api?
SHARE di komeng di bawah yak..
Spoiler for TS menerima:
Spoiler for TS jangan diberi bata lebih baik disumbang buat pembangunan DKI aja gan:
Spoiler for Bonus buat Yang masih gak Komeng atau gak Kasih abu Gosok sama Cendol nih gan..:
Salutt dah buat para kaskuser mania!!



Spoiler for Cek Trit-Trit ane Yang laen juga nih Gan!!:

0
1.6K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan