Kasus Pelonco Maut ITN Diserahkan ke Penegak Hukum
Hallo gan, Selamat pagi semua. Masih Inget tentang kasus "Perploncoan Maba di Kampus ITN?" Nah ane nemu beritanya yang dimana akan di bawa ke proses hukum. Simak ya gan
Mudah-mudahan no
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta--Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso menyerahkan dugaan tindak kekerasan dalam orientasi mahasiswa baru ke pihak Institut Teknologi Nasional, Malang. Universitas, kata dia, adalah lembaga yang dikelola dengan otonomi penuh.
"Mereka punya peraturan sendiri," kata Djoko saat dihubungi, Kamis, 12 Desember 2013. Termasuk kegiatan yang diadakan oleh universitas, menurut Djoko, juga hak otonom penuh mereka. (Selengkapnya #Pelonco ITN)
Jika di dalamnya diduga ada pelanggaran hukum, kata Djoko, maka langsung diurus oleh penegak hukum. "Sudah jelas begitu," kata dia.
Mengenai pemanggilan Rektor ITN, Soeparno Djiwo, Djoko menyatakan tidak memanggil Soeparno.
Fikri, mahasiswa Jurusan Planologi ITN angkatan 2013, tewas setelah mengikuti orientasi Kemah Bakti Desa yang dilaksanakan di Gua Cina, Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Oktober lalu. Dugaan sementara, Fikri meninggal akibat kelelahan. Namun rekan dan keluarga Fikri menduga almarhum meninggal akibat tindak kekerasan.
Soeparno Djiwo mengaku dipanggil oleh Menteri Pendidikan Mohammad Nuh pada Kamis, 12 Desember 2013. Menurut Soeparno, Menteri Nuh ingin mengetahui cerita yang sebenarnya terkait dengan kasus perpeloncoan yang diwarnai kekerasan hingga menyebabkan kematian mahasiswa Fikri Dolasmantya Surya.
"Pak Menteri ingin mengetahui kematian Fikri, apakah ada tindakan kekerasan," kata Soeparno melalui pesan singkat.
Soeparno menyatakan akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai kegiatan Kemah Bakti Desa di kawasan Gua Cina itu. Ia berangkat ke Jakarta dengan membawa sejumlah dokumen dan foto kegiatan.
Namun Menteri Nuh membantah memanggil Soeparno. Ia menyebut, universitas swasta diurus oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Jadi, Gimana menurut agan agan semua? apakah sudah mewakili semuanya jika ini bener di bawa ke ranah hukum dan pihak yang terlibat di hukum sesuai hukum yang berlaku?
Silahkan tinggalkan komentar bijak dan bermanfaat gan
Sumber: