- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Walaaah] Alasan KPK Aneh, Tidak Tahan Anas Karena Tahanan Penuh
TS
kortikal
[Walaaah] Alasan KPK Aneh, Tidak Tahan Anas Karena Tahanan Penuh
Anas Urbaningrum sampai saat ini masih melenggang bebas meski telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang. Keterlibatan Anas di kasus itu diungkap oleh mantan koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak tahu persis alasan penyidik KPK belum memutuskan menahan Anas. Namun ada satu hal penting yang juga jadi pertimbangan KPK. “Masalahnya, ruang tahanan KPK sekarang sedang penuh,” kata Abraham.
KPK sesungguhnya bisa saja menitipkan Anas ke tahanan di luar KPK. Tapi menurut Abraham, hal itu bukan pilihan tepat. “Satu, karena kasus Anas banyak mendapat perhatian publik. Dua, karena kami khawatir kalau dia ditahan di luar KPK, dia bisa melakukan sesuatu,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa kasus Hambalang mengatakan, Anas mendapat jatah Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat. Uang itu digunakan untuk keperluan Anas mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum Demokrat pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh pejabat PT Adhi Karya. Pertama pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta. Ketiga, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Keempat, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Kelima, pada 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Anas sendiri membantah ucapan Jaksa itu. “Sejauh menyangkut Anas, bagian dari dakwaan itu adalah imajiner. Sumbernya dari fitnah yang diorkestrasi oleh kekuatan besar,” kata dia. sumber
Ga usah ditahan, langsung ke MONAS saja
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak tahu persis alasan penyidik KPK belum memutuskan menahan Anas. Namun ada satu hal penting yang juga jadi pertimbangan KPK. “Masalahnya, ruang tahanan KPK sekarang sedang penuh,” kata Abraham.
KPK sesungguhnya bisa saja menitipkan Anas ke tahanan di luar KPK. Tapi menurut Abraham, hal itu bukan pilihan tepat. “Satu, karena kasus Anas banyak mendapat perhatian publik. Dua, karena kami khawatir kalau dia ditahan di luar KPK, dia bisa melakukan sesuatu,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa kasus Hambalang mengatakan, Anas mendapat jatah Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat. Uang itu digunakan untuk keperluan Anas mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum Demokrat pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh pejabat PT Adhi Karya. Pertama pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta. Ketiga, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Keempat, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Kelima, pada 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Anas sendiri membantah ucapan Jaksa itu. “Sejauh menyangkut Anas, bagian dari dakwaan itu adalah imajiner. Sumbernya dari fitnah yang diorkestrasi oleh kekuatan besar,” kata dia. sumber
Ga usah ditahan, langsung ke MONAS saja
0
1.5K
28
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan