Quote:
VIVAnews - Seorang wanita asal Medan, Elvi, harus mendekam di tahanan Polsek Metro Sawah Besar karena menipu seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial MNO (55).
Kapolsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan penipuan itu terjadi pada November 2013 lalu. Pelaku berhasil dibekuk pada 2 Desember 2013.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan tentang penipuan dengan modus berpura-pura menjadi orang yang dikenal korban. Kemudian orang itu menelepon untuk minta pinjaman uang," kata Shinto, Rabu, 11 Desember 2013.
Menurut Shinto, MNO bersedia mentransfer uang sebesar Rp3 juta karena yakin bahwa orang yang menghubunginya adalah Darwin, teman dekatnya. Warga Sawah Besar itu tidak menaruh curiga dan langsung mengirimkan uang ke rekening yang disampaikan pelaku.
Setelah dikonfirmasi oleh MNO, teman dekatnya bernama Darwin itu merasa tidak pernah meminta pinjaman uang kepada korban. Darwin pun terkejut dan menyatakan bahwa MNO telah menjadi korban penipuan.
"Korban baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah dia bertemu dengan Darwin dan bertanya tentang apakah transfer uang Rp3 juta tersebut sudah diterima atau belum. Ternyata Darwin tidak tahu menahu soal itu," katanya.
MNO yang merasa menjadi korban penipuan langsung datang membawa bukti transfer ke Polsek Sawah Besar. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri yang menerima transferan itu untuk meminta pemblokiran atas rekening tersebut.
"Waktu tersangka Elvi datang ke Bank Mandiri, pihak bank segera menginformasikan kepada pihak kepolisian di mana keberadaan Elvi," katanya.
Setelah ada informasi itu, Polsek Sawah Besar langsung mengirimkan dua penyidik ke Medan untuk menangkap Elvi. Kepada penyidik, kata Shinto, Elvi mengaku disuruh melakukan penipuan itu oleh YHS (36 tahun). YHS adalah seorang terpidana kasus narkoba yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyaratan Tanjung Gusta, Medan.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan di kamar YHS, namun tidak menemukan alat bukti lainnya," ujar dia.
Dari tanga Elvi penyidik menyita dokumen berupa buku tabungan Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, rekening koran milik tersangka dan ponsel merk Cross.
Elvi dijerat pasal Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan. "Dia berperan membantu terjadinya tindak pidana penipuan." (adi)
Sumber
Dari kasus diatas, korban cukup melapor ke pihak yang berwajib, kemudian polisi menindaklanjuti dengan meminta agar rekening yg disalahgunakan tersebut diblokir. Namun yang sering ane denger selama ini, laporan seperti ini jarang sekali ditindaklanjuti. Sehingga banyak korban hanya bisa pasrah dan ikhlas saja, meskipun korban sudah melaporkan kasusnya ke pihak yang berwajib.
Apa mungkin dalam kasus diatas, pihak kepolisian mendapatkan "uang operasional" dari korban supaya laporannya ditindaklanjuti. Kasian juga donk para korban, ibarat pepatah : "Sudah jatuh,tertimpa tangga"