- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Bu Pur Bisa Dipidanakan Bila Beri Keterangan Palsu


TS
arbei.net
KPK: Bu Pur Bisa Dipidanakan Bila Beri Keterangan Palsu

Quote:
Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.
"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Nantinya, menurut Bambang, akan terbukti mana yang benar dan mana yang salah melalui keterangan saksi lain. "Kan saksi-saksi akan mengklarifikasi dan mengonfirmasikan itu semua," ujar dia.
Melalui keterangan saksi lain, lanjut Bambang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan dapat mempertimbangkan apakah keterangan yang disampaikan Bu Pur benar atau tidak. Hakim, ujar Bambang, berwenang meminta konfirmasi keterangan saksi dalam persidangan dengan BAP.
"Hakim bisa memberikan penilaian lho, ini orang bohong atau tidak, bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang. Berdasarkan pengalaman KPK, lanjut dia, orang-orang yang menyampaikan keterangan berbeda di persidangan dengan BAP adalah mereka yang sudah diintervensi pihak lain.
Namun, Bambang enggan menuduh Bu Pur sudah mendapat intervensi dari pihak lain. "Saya enggak menuduh itu, tapi itu tergantung dari keyakinan hakim. Lalu saksi membuat pernyataan, itu dinilai hakim. Kalau dia kemudian cabut keterangan, lah kan keterangan itu diberikan pakai tanda tangan satu-satu, setiap halaman. Pada titik inilah kita bisa melihat sebenarnya orang ini beres atau enggak," tutur dia.
Bambang mengatakan pula bahwa pemeriksaan Bu Pur di pengadilan telah meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebut Bu Pur seolah-olah sengaja dihilangkan. Dalam persidangan, Selasa Bu Pur membantah terlibat dalam pengaturan proyek Hambalang dan pengadaan peralatan olahraga Hambalang.
Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek Hambalang sebagaimana yang terungkap dalam BAP. "Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata dia dalam persidangan. Bahkan, dia mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.sumber
"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Nantinya, menurut Bambang, akan terbukti mana yang benar dan mana yang salah melalui keterangan saksi lain. "Kan saksi-saksi akan mengklarifikasi dan mengonfirmasikan itu semua," ujar dia.
Melalui keterangan saksi lain, lanjut Bambang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan dapat mempertimbangkan apakah keterangan yang disampaikan Bu Pur benar atau tidak. Hakim, ujar Bambang, berwenang meminta konfirmasi keterangan saksi dalam persidangan dengan BAP.
"Hakim bisa memberikan penilaian lho, ini orang bohong atau tidak, bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang. Berdasarkan pengalaman KPK, lanjut dia, orang-orang yang menyampaikan keterangan berbeda di persidangan dengan BAP adalah mereka yang sudah diintervensi pihak lain.
Namun, Bambang enggan menuduh Bu Pur sudah mendapat intervensi dari pihak lain. "Saya enggak menuduh itu, tapi itu tergantung dari keyakinan hakim. Lalu saksi membuat pernyataan, itu dinilai hakim. Kalau dia kemudian cabut keterangan, lah kan keterangan itu diberikan pakai tanda tangan satu-satu, setiap halaman. Pada titik inilah kita bisa melihat sebenarnya orang ini beres atau enggak," tutur dia.
Bambang mengatakan pula bahwa pemeriksaan Bu Pur di pengadilan telah meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebut Bu Pur seolah-olah sengaja dihilangkan. Dalam persidangan, Selasa Bu Pur membantah terlibat dalam pengaturan proyek Hambalang dan pengadaan peralatan olahraga Hambalang.
Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek Hambalang sebagaimana yang terungkap dalam BAP. "Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata dia dalam persidangan. Bahkan, dia mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.sumber
KPK: Ada Rekaman, Bagaimana Bu Pur Ditekan?
Spoiler for :
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja membantah pengakuan Sylvia Sholeha alias Bu Pur yang mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Adnan mengungkapkan, penyidik KPK tidak mungkin menekan seorang saksi karena setiap proses pemeriksaan direkam.
“Orang direkam, bagaimana mau menekan?” kata Adnan di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Dia lantas meminta Bu Pur melaporkan hal itu kepada pimpinan KPK jika memang merasa dipaksa penyidik KPK. “Adukan, pimpinan akan periksa, semua ada rekamannya,” tambah Adnan.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang, Bu Pur mengaku penyidik KPK memaksanya untuk mengaku mengenal Anas.
"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi, saat diperiksa, di situ saya dipaksakan untuk kenal Anas," kata Bu Pur ketika bersaksi.
Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek pengadaan alat olahraga di Hambalang seperti yang ditanyakan penyidik KPK dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas namanya.
“Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata Bu Pur. Bu Pur mengaku saat itu ia diperiksa hingga malam hari sehingga hanya sekilas membaca BAP.
Sebelumnya, nama Bu Pur juga pernah muncul dalam sidang kasus Hambalang. Saat itu, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang mengatakan bahwa Bu Pur adalah kepala rumah tangga Cikeas. (Baca: Bu Pur dari Cikeas Disebut Juga Inginkan Proyek Hambalang)
Rosa adalah anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Rosa, Bu Pur juga menginginkan proyek Hambalang. Hal itu diketahuinya dari Wafid Muharam. Perusahaan Nazaruddin akhirnya tergeser dari proyek itu karena Bu Pur sudah lebih dulu mendapatkan proyek khusus untuk pengadaan peralatan Hambalang.
“Orang direkam, bagaimana mau menekan?” kata Adnan di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Dia lantas meminta Bu Pur melaporkan hal itu kepada pimpinan KPK jika memang merasa dipaksa penyidik KPK. “Adukan, pimpinan akan periksa, semua ada rekamannya,” tambah Adnan.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang, Bu Pur mengaku penyidik KPK memaksanya untuk mengaku mengenal Anas.
"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi, saat diperiksa, di situ saya dipaksakan untuk kenal Anas," kata Bu Pur ketika bersaksi.
Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek pengadaan alat olahraga di Hambalang seperti yang ditanyakan penyidik KPK dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas namanya.
“Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata Bu Pur. Bu Pur mengaku saat itu ia diperiksa hingga malam hari sehingga hanya sekilas membaca BAP.
Sebelumnya, nama Bu Pur juga pernah muncul dalam sidang kasus Hambalang. Saat itu, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang mengatakan bahwa Bu Pur adalah kepala rumah tangga Cikeas. (Baca: Bu Pur dari Cikeas Disebut Juga Inginkan Proyek Hambalang)
Rosa adalah anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Rosa, Bu Pur juga menginginkan proyek Hambalang. Hal itu diketahuinya dari Wafid Muharam. Perusahaan Nazaruddin akhirnya tergeser dari proyek itu karena Bu Pur sudah lebih dulu mendapatkan proyek khusus untuk pengadaan peralatan Hambalang.
gk habis pikir aja, bagaimana org bisa membantah pengakuan di BAP yang nyata2x suaranya direkam


Bener2x sakti nih Bu Pur bisa kluar masuk ruang pejabat

Diubah oleh arbei.net 11-12-2013 01:45
0
877
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan