- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku dan PSK di Jambi Didenda Rp 25 Juta


TS
kcebong.anyut
Pelaku dan PSK di Jambi Didenda Rp 25 Juta
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI-Rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Jambi tentang pemberantasan pramuriaan dan perbuatan asusila, memasuki babak akhir. Kemarin, Senin (9/12) Pansus DPRD Kota Jambi melakukan public hearing terkait ranperda tersebut.
Anggota Pansus, Said Abdullah Kasim mengatakan, dalam public hearing kali ini, pihaknya mengundang perwakilan dari beberapa instansi seperti akademisi dari IAIN, Unja, Unbari, LSM, pemuka adat, MUI, perwakilan dari PSK, dan pihak terkait lainnya.
Setelah dipublic hearingkan, pihaknya akan melakukan perubahan sesuai masukan peserta, dan akan melakukan tahapan selanjutnya termasuk mengirimkan draf ini kepada pemprov untuk disetujui menjadi perda.
Dalam pembahasan draf diberikan kepada peserta public hearing, Said mengatakan tidak ada koreksi begitu fatal. Hanya saja bagaimana pengawasan ke depannya setelah perda itu berjalan.
Selain itu, pertanyaan dan keraguan peserta juga pada hukum. "Intinya mereka (peserta, red) setuju ranperda ini. Mereka bilang harusnya ini diberlakukan sedari dulu," kata Said.
Katanya, yang paling mempersoalkan dalam hukuman adalah ormas Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Jambi.
Dalam pertanyaan tersebut, FPI menilai jika ingin perda ini benar-benar berjalan, maka hukuman harusnya diberikan. Kalau bisa, hukuman jangan disesuaikan dengan undang-undang. Di sini, sebut Said, pihaknya tidak bisa melenceng dari aturan diberlakukan, sebab negara Indonesia bukan negara Islam yang menghukum perbuatan zinah sebesar-besarnya.
Menurut draf ranperda yang diterima, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku maupun pemilik usaha seta pengguna perbuatan asusila dihukum berbeda. Seperti pelaku atau PSK kedapatan melakukan kegiatan prostitusi dihukum pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta perorangnya.
Untuk orang yang menjanjikan ataupun menyediakan tempat dan PSK akan diganjar hukuman enam bulan kurungan atau membayar denda paling banyak Rp 50 juta. Apabila ada orang yang memberikan informasi tentang tempat prostitusi dan melakukan perbuatan cabul juga akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 15 juta.
Ketua FPI Jambi Taupik Idrus Baraqbah mengatakan, hukuman yang diberikan kepada semua yang terindikasi dalam perbuatan asusila sangat sedikit. Seharusnya, hukuman diberlakukan sebesar-besarnya, agar pelaku prostitusi tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bila perda ini berlaku,FPI akan monitoring ke tempat-tempat menyediakan PSK.
sumber

Anggota Pansus, Said Abdullah Kasim mengatakan, dalam public hearing kali ini, pihaknya mengundang perwakilan dari beberapa instansi seperti akademisi dari IAIN, Unja, Unbari, LSM, pemuka adat, MUI, perwakilan dari PSK, dan pihak terkait lainnya.
Setelah dipublic hearingkan, pihaknya akan melakukan perubahan sesuai masukan peserta, dan akan melakukan tahapan selanjutnya termasuk mengirimkan draf ini kepada pemprov untuk disetujui menjadi perda.
Dalam pembahasan draf diberikan kepada peserta public hearing, Said mengatakan tidak ada koreksi begitu fatal. Hanya saja bagaimana pengawasan ke depannya setelah perda itu berjalan.
Selain itu, pertanyaan dan keraguan peserta juga pada hukum. "Intinya mereka (peserta, red) setuju ranperda ini. Mereka bilang harusnya ini diberlakukan sedari dulu," kata Said.
Katanya, yang paling mempersoalkan dalam hukuman adalah ormas Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Jambi.
Dalam pertanyaan tersebut, FPI menilai jika ingin perda ini benar-benar berjalan, maka hukuman harusnya diberikan. Kalau bisa, hukuman jangan disesuaikan dengan undang-undang. Di sini, sebut Said, pihaknya tidak bisa melenceng dari aturan diberlakukan, sebab negara Indonesia bukan negara Islam yang menghukum perbuatan zinah sebesar-besarnya.
Menurut draf ranperda yang diterima, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku maupun pemilik usaha seta pengguna perbuatan asusila dihukum berbeda. Seperti pelaku atau PSK kedapatan melakukan kegiatan prostitusi dihukum pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta perorangnya.
Untuk orang yang menjanjikan ataupun menyediakan tempat dan PSK akan diganjar hukuman enam bulan kurungan atau membayar denda paling banyak Rp 50 juta. Apabila ada orang yang memberikan informasi tentang tempat prostitusi dan melakukan perbuatan cabul juga akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 15 juta.
Ketua FPI Jambi Taupik Idrus Baraqbah mengatakan, hukuman yang diberikan kepada semua yang terindikasi dalam perbuatan asusila sangat sedikit. Seharusnya, hukuman diberlakukan sebesar-besarnya, agar pelaku prostitusi tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bila perda ini berlaku,FPI akan monitoring ke tempat-tempat menyediakan PSK.
sumber
Spoiler for komen ts:
waduh alamat mau buang tai macan dendanya bisa bikin jual sawah nih,FPI ngapain lg monitoring tempat2 pramuriaan segala

Spoiler for ilustrasi:
Spoiler for ilustrasi:
Spoiler for ilustrasi:
0
1.8K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan