- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PKS Berharap Hakim Obyektif Putuskan Hukuman Luthfi Hasan
TS
jajang100
PKS Berharap Hakim Obyektif Putuskan Hukuman Luthfi Hasan
Jakarta - Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap majelis hakim obyektif memutuskan hukuman terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Bekas Presiden PKS itu akan divonis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sore ini.
"PKS berharap hakim cermat dan adil mempertimbangkan semua fakta persidangan. Dapat melihat mana fakta dan mana persepsi," kata Ketua Bidang Humas PKS Mardani Alisera, Minggu (8/12/2013) malam.
Partainya juga meminta masyarakat dapat menilai putusan majelis hakim tanpa mengaitkannya dengan partai. "Harapan kami masyarakat dapat lebih obyektif melihat kerja kader dan struktur yang tak henti melayani dan bekerja sama dengan masyarakat di seluruh pelosok," ujar dia.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Luthfi dituntut 8 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indonesiauna Utama.
Meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.
Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan empat anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/09/081703/2435923/10/pks-berharap-hakim-obyektif-putuskan-hukuman-luthfi-hasan?n991102605[/url]
"PKS berharap hakim cermat dan adil mempertimbangkan semua fakta persidangan. Dapat melihat mana fakta dan mana persepsi," kata Ketua Bidang Humas PKS Mardani Alisera, Minggu (8/12/2013) malam.
Partainya juga meminta masyarakat dapat menilai putusan majelis hakim tanpa mengaitkannya dengan partai. "Harapan kami masyarakat dapat lebih obyektif melihat kerja kader dan struktur yang tak henti melayani dan bekerja sama dengan masyarakat di seluruh pelosok," ujar dia.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Luthfi dituntut 8 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indonesiauna Utama.
Meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.
Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan empat anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/09/081703/2435923/10/pks-berharap-hakim-obyektif-putuskan-hukuman-luthfi-hasan?n991102605[/url]
0
1.1K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan