Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, 60,5 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah (lembaga setingkat dinas) di provinsi dinilai tidak patuh dalam memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dari 22 provinsi, yang dinilai paling tidak patuh adalah Sulawesi Selatan sebesar 90,9 persen, kemudian Papua dengan 88,9 persen, dan Kalimantan Selatan 83,3 persen," ujar Ketua Ombudsman Bidang Pencegahan M. Khoirul Anwar di Setiabudi One, Jakarta, Ahad, 8 Desember 2013.
Menurut Khoirul, survei yang dilakukan sejak September hingga November 2013 ini mempertimbangkan tingkat kepatuhan setiap SKPD berdasarkan 10 variabel, yakni sistem pelayanan terpadu; standar pelayanan; maklumat layanan; sistem informasi pelayanan publik; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan; penilaian kinerja; visi, misi, dan motto; ISO 9001:2008; dan atribut. "Kami hanya menilai tampilan fisik saja, belum menilai kualitasnya," ujar dia menambahkan.
Adapun SKPD yang dinilai paling tidak patuh adalah dinas pendidikan di mana 92,3 persen variabel tidak dipenuhi, disusul dinas sosial (91,7 persen), dan dinas pekerjaan umum/cipta karya (75 persen). Sedangkan SKPD terbaik adalah pelayanan terpadu satu pintu yang berhasil memenuhi 37, 5 persen variabel, disusul dinas pendapatan daerah yang berhasil memenuhi 22,7 persen, dan rumah sakit umum daerah sebanyak 20 persen.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, mengatakan hasil survei ini juga dikirimkan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota sehingga pemerintah daerah di sana bisa melakukan pembenahan. "Nanti akan kami tunggu feedback dari mereka," ujar dia.
SUMBER