Quote:
Seorang wanita lanjut usia, Ratnawati Tanjung, Kamis (5/12), diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli atas dakwaan berjudi toto gelap (togel) dan kim.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sayuti Harahap SH, wanita berusia 58 tahun warga Desa Arahsikabu, Kecamatan Percut Seituan ini, hanya bisa tertunduk lesu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Robert Siburian SH dari Cabjari Labuhan Deli dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Reskrim Polsek Percut Seituan sedang merekap judi togel di rumahnya bersama Rudiono, suaminya.
Namun pada saat menggerebekan itu, Rudiono, suami terdakwa berhasil kabur setelah melihat kedatangan polisi. Di Mapolsek Percut Seituan, terdakwa mengaku nekat menjual togel dan kim untuk menyambung hidup.
Suaminya yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja bangungan pada saat sedang menganggur. Pada saat ditangkap dari terdakwa disita barang bukti tiga buku rekap, tiga unit handphone berisi pesang singkat (SM) rekapan togel dan uang Rp150 ribu.
Dalam persidangan JPU juga mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 303 KUH-Pidana. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kebenaran isi surat dakwaan tersebut kepada terdakwa. Saat itu terdakwa menjawab benar.
Sementara itu saksi dari pihak kepolisi dalam persidangan menguraikan kronologis penangkapan atas diri terdakwa. Menurut saksi polisi penangkapan terdakwa atas informasi dari masyarakat yang menyabutkan terdakwa menjalankan praktik perjudian togel dan kim di rumahnya.
Saksi juga menyebutkan bahwa dalam penggerebekan selain menemukan alat bukti praktik perjudian, mereka juga menemukan sabu-sabu (berkas terpisah). Selanjutnya untuk mendengar saksi lain, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, pekan depan.
(DP)
Ah, si opung bikin malu Tittit aja. Nanti guru awak bilang "Matbaiktit, bener nggak opung kaw dipenjara gara-gara togel?"