Mari Menghitung Pendapatan Riil Gub & Wagub Jakarta , Versi ahok.org dan Versi Fitra
TS
adoeka
Mari Menghitung Pendapatan Riil Gub & Wagub Jakarta , Versi ahok.org dan Versi Fitra
Keterbukaan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok patut diacungi jempol. Dia membuka semua pendapatannya. Publik kini jadi tahu pendapatan riil seorang wakil gubernur.
Data yang dibeberkan Ahok ini bisa jadi gambaran umum pendapatan seorang pejabat. Sebagian hanya berani mengungkapkan gaji pokok yang jumlahnya relatif kecil. Ternyata, ada gaji-gaji lain yang jumlahnya jauh lebih besar.
Semua diungkapkan oleh mantan anggota Komisi II DPR ini di situs pribadinya, Ahok.org. Tak lupa, dia mencantumkan juga bukti-bukti kuitansi dan slip penerimaan gaji.
Ahok bahkan secara blak-blakan membuka isi saldo tabungannya. Dia menunjukkan pendapatannya selama hampir 15 bulan mendampingi Jokowi. Secara polos, suami Veronica Tan ini juga curhat soal insentif yang dihapuskan mulai tahun 2014 ini.
Mari kita menguliti pendapatan Ahok sebagai cermin pendapat riil pejabat di Indonesia:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Spoiler for Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Quote:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Dalam situs pribadinya, Ahok pernah membeberkan pendapatan bulanan dari gajinya dan Jokowi. Dia juga memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima.
Dalam situs tersebut, tertulis jumlah gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100.
Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
Dengan demikian, Ahok per bulan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 6.914.100. Bila dikalikan 15 bulan berarti Ahok menerima sebesar Rp 103.711.500 hingga saat ini.
Tunjangan Rumah Jabatan
Spoiler for Tunjangan Rumah Jabatan:
Quote:
Tunjangan Rumah Jabatan
Selain gaji pokok, gubernur dan Wagub DKI juga menerima tunjangan rumah tangga. Khusus untuk Ahok adalah Rp 20 juta.
Dengan demikian, dalam 15 bulan bekerja, Ahok mendapatkan Rp 300.000.000.
Honor Komisi Penanggulangan AIDS
Spoiler for Honor Komisi Penanggulangan AIDS:
Quote:
Honor Komisi Penanggulangan AIDS
Ahok menjabat juga sebagai ketua pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta. Dari posisi itu, dia mendapatkan honor.
Di situs pribadinya, Ahok pernah melaporkan untuk bulan November dan Desember 2012.
Pada bulan tersebut, Ahok menerima honor Rp 5.000.000, namun dipotong pajak penghasilan 21 sebesar 5% sehingga total penerimaannya sebesar Rp 4.816.000. Dengan demikian Ahok menerima Rp 9.632.000 dari dua bulan tersebut.
Belum diketahui, apakah pada bulan lainnya, Ahok menerima honor serupa.
Insentif Pajak
Spoiler for Insentif Pajak:
Quote:
Insentif Pajak
Ahok juga mendapat insentif dari pemungutan pajak daerah. Insentif ini jumlahnya cukup besar dan diberikan tiga bulan sekali.
Suami Veronica Tan ini mempublikasikan pemasukan dari insentif pada akhir tahun 2012, bulan Januari-Maret 2013 dan April-Juni 2013. Jumlahnya per bulan mencapai hampir Rp 60 juta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 69 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur no 198 tahun 2010, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif dari pemungutan pajak daerah jika di daerah tersebut belum diberlakukan sistem remunerasi. Besaran insentif tersebut tidak boleh lebih dari 3 persen pajak dari daerah tersebut.
Selain itu, Ahok juga mendapatkan honorarium Tunjangan Kegiatan Insentif Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Insentif Koordinasi Pemungutan PBB periode bulan Oktober, November, Desember (Triwulan IV) Tahun 2012. Jumlah yang diterima setelah Pph 15% adalah Rp 197.327.500
Bila dihitung total maka Ahok sudah mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar: Rp 60 juta x 9 bulan = Rp 540 juta. Lalu ditambah dengan tunjangan PBB sebesar Rp 197.327.500, maka duit yang masuk ke tabungan Ahok adalah Rp 737.327.500. Belum diketahui apakah ada penerimaan lain insentif pemungutan pajak setelah bulan Juni 2013. Duit itu ada yang disetorkan untuk zakat.
Saat diwawancarai Rabu (4/12) kemarin, Ahok mengatakan tunjangan dan insentif PBB sudah tak diberikan lagi sejak tahun 2013.
Sisa Saldo Ahok
Spoiler for Sisa Saldo Ahok:
Quote:
Sisa Saldo Ahok
Bila semua pendapatan di halaman sebelumnya dijumlahkan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Rp 103.711.500 (gaji pokok dan tunjangan jabatan) + Rp 300.000.000 (tunjangan rumah jabatan) + Rp 9.632.000 (honor komisi AIDS) + Rp 737.327.500 (insentif pajak dan PBB)= Rp 1.150.671.000.
Pada Rabu (4/12) kemarin, Ahok menyebut sisa saldonya di Bank DKI saat ini adalah Rp 971.487.547. Dia sudah memakai uang gajinya di tabungan itu untuk jalan-jalan saat cuti dan bayar sekolah anak.
"Tabungan saya, saya kasih lihat. Udah lumayan. Ini yang gaji resmi ini. Jadi kasih tahu Fitra lagi, ini temuan Ahok. Ternyata dia selama dia kerja di sini tabungannya ada Rp 971 juta," kata Ahok.
Jadi, itulah gambaran pendapatan riil seorang wakil gubernur. Bukan hanya gaji pokok, namun seluruh uang yang masuk ke kantongnya. Dari Ahok, semua akhirnya terbuka.
VS
FITRA
Mau Tahu Rincian Pemasukan Jokowi dan Ahok? Ini Dia!
Spoiler for Rincian Pendapatan Gubernur dan WaGub versi Fitra:
Quote:
Mau Tahu Rincian Pemasukan Jokowi dan Ahok? Ini Dia!
JAKARTA — Fitra, atau Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran telah mengotak-atik pendapat dari Gubernur DKI Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama.
Sejak awal, Jokowi dan Ahok memang telah mendeklarasikan gaji pokok beserta biaya operasional masing-masing. Ahok pun rajin mencantumkan kuitansi dari pendapatan dan pengeluaran biaya operasionalnya dalam situs pribadinya, yakni Ahok.org.
Sesuai dengan keterangan keduanya ditambah dengan pemaparan bukti dari Ahok, telah ditemukan beberapa fakta yang menarik tentang pendapatan mereka. Dibawah ini, merupakan fakta-fakta itu:
1. Memperoleh Gaji Pokok Sebesar Rp 7 hingga 8 juta
Pada situs pribadinya, Ahok pun membeberkan pendapatan bulanan yang diterimanya dari gajinya dan Jokowi. Bahkan, ia pun sampai memposting slip gaji sekaligus tunjangan yang diterima keduanya.
Gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi oleh pajak yaitu sebesar Rp 3.448.500, dan Ahok menerima gaji usai dipotong pajak yakni sebesar Rp 2.810.100.
Jokowi dan Ahok pun juga menerima tunjangan jabatan, usai dikurangi pajak, yakni Jokowi sebesar Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
Jokowi menerima tunjangan lainnya seperti, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak sebesar Rp 179.312.
Lantas, Ahok memperoleh tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 480 ribu serta tunjangan beras Rp 226.240.
2. Perolehan Tunjangan Rumah Tangga
Gubernur dan Wagub DKI pun turut menerima tunjangan rumah tangga. Ahok menerima sebesar Rp 20 juta.
Oleh sebab itu, per bulan Ahok menerima sebesar Rp 26.700.000. Jumlah tunjangan yang diterima Jokowi tentunya lebih besar dari angka ini.
3. Dana Operasional
Sebesar Rp 26,6 miliar dalam setahun, dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini diambil dari APBD DKI tahun 2013. Jumlah dana ini, sesuai dengan peraturan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi DKI Jakarta.
Dalam setahun, masing-masing mendapatkan dana operasional senilai Rp 13,3 miliar. Jika dibagi perbulan maka jumlahnya senilai Rp 1,1 miliar per bulan.
4. Honor-honor Lain
Ahok pernah menerima honorarium sebagai ketua pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS di Provinsi DKI Jakarta. Dalam situs pribadinya, dirinya sempat melaporkan pada bulan November dan Desember tahun 2012 lalu.
Di bulan tersebut, Ahok menerima honor sebesar Rp 5.000.000, tapi dipotong pajak sebesar 21,5 persen oleh sebab itu, total penerimaannya mencapai Rp 4.816.000. Akan tetapi, Ahok turut menyertakan slip penerimaan honor ini.
Tak hanya itu, terdapat pula insentif pemungutan pajak, yang jumlahnya per bulan mencapai Rp 59 juta.
sedikit tambahan saja, Fitra juga pernah merilis pendapatan Gubernur FOKE
Quote:
Fitra: Gaji Gubernur DKI Rp9,3 Miliar Setahun
Tunjangan sebesar itu hanya dirasakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak di daerah lain.
Berdasarkan riset oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional harian selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.
Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.
Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.
Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.
"Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat,” kata Maulana, Direktur Riset Seknas Fitra, di Jakarta, Minggu (9/9).
Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,470 miliar.
Karena tidak jelas aturan soal pembagian uang itu, Fitra mengasumsikan uang itu dibagi sama rata oleh kedua pejabat, atau masing-masing gubernur dan wakil gubernur mendapat Rp735 juta per bulan.
"Karena, tunjangan operasional ini diperuntukkan untuk penyediaan layanan dan fasilitas bagi gubernur dan wakilnya di Jakarta, tidak akan pernah dirasakan oleh seorang gubernur dan wagub di provinsi manapun di Indonesia," kata Maulana.
Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, plus Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Total Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan.
semua data diatas didapat TS dari rangkuman berita di media (detik,nonblok dan berita satu)
Komen TS : Semoga gaji besar gubernur dan wagub DKI dapat memacu mereka bekerja cepat dan efisien untuk mengatasi masalah masalah yang ada di DKI Jakarta , seperti : kemacetan , banjir , kebakaran dan pemerataan ekonomi warga Jakarta agar tidak ada lagi ketimpangan sosial si miskin dengan si kaya