andiiwibowoAvatar border
TS
andiiwibowo
Mulai sekarang ANE benci bgt ma POLISI GAN!!!
Ane mau share neey Gan,.
ane td kejaring rasia/operasi bermotor,..ane ketangkep tp bkn krn ga bwa SIM/STNK/ga pkai SPION/HELM !!ane pkaii smua alias komplit,..
ane kena razia atas kesalahan SPION tdk standart pabrik,.
pdahal spion ane udah gede bgtt,..
setau ane ga da udang" yg mengatur SPION hrus standart pabrik yg ada cma Spion hrus 2,.
emoticon-Sorry
skalian ane jlasin peraturan d'UU,..
UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
*Pasal 107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama KendaraanBermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

*Pasal 293 *(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
*Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

*Pasal 279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

*Pasal 281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *

*Pasal 285*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

*Pasal 291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

*Pasal 293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

dan s'tau ane UU & UUD itu sbagai dasar negara tp trnyata UU & UUD msh klah ama polisi,..polisi lbh berkuasa atas,..
neey yg gila ane/UU/Pemerintah/hukum d'indonesia??,.



maav jika thread berantakan bru pertama x alias bayii
KyraAltairAvatar border
KyraAltair memberi reputasi
-1
1.9K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan