[Tertangkap] Selain di Polda, Ricky Juga Pecah Kaca Mobil di Parkiran PU Kebayoran
TS
m4r1c0
[Tertangkap] Selain di Polda, Ricky Juga Pecah Kaca Mobil di Parkiran PU Kebayoran
Sorry kalo
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ricky Arnold, pelaku pencurian dua mobil anggota polisi (sebelumnya diberitakan tiga) dengan modus pecah kaca di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/11/2013) lalu.
Kasubdit Resmob, Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan Ricky alias Kiki ditangkap Rabu (4/12/2013) pukul 03.00 wib di kediamanya di Jl Pasir, Bintaro.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama, pecah kaca di parkiran Kantor PU Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2012 lalu," ujar Adex, Kamis (5/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Tak hanya mengamankan Ricky, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah obeng, satu mobil Suzuki Karimun warna biru bernopol D 1474 KI, Plat nomor palsu B 1576 NEO, kemeja dan celana jeans saat kejadian, serta kaca mata berwarna hitam.
Adex menuturkan terungkapnya kasus pencurian dan tertangkapnya Ricky diketahui lantaran aksi Ricky terekam kamera CCTV di parkiran Polda Metro Jaya.
"Menurut pelaku, dia mencuri hanya karena terlintas dibenaknya saja. Dia ke Polda Metro habis bertemu dengan rekannya. Pas kembali ke mobil, dia lihat ada kendaraan yang didalamnya ada tas. Jadi niatan mencuri muncul," ungkap Adex.
Meskipun menurut pengakuan Ricky, dia tidak berniat mencuri. Namun Adex tidak percaya begitu saja. Dan pihaknya mengaku akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan banyak kejanggalan dari jawaban Ricky. Pada penyidik Ricky mengaku baru pertama kali melakukan aksi di Polda Metro Jaya. Tapi mobil yang digunakan Ricky merupakan mobil sewaan dan dia pernah melakukan aksi yang sama di parkiran Kantor PU, Jakarta Selatan. Sehingga polisi mencurigai pengakuan Ricky.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara," kata Adex.