|Jurus COW PROTOCOL Ala Mantan Presiden PKS| Luthfi Bantah Dekat Dengan Fathanah
TS
cow.shake
|Jurus COW PROTOCOL Ala Mantan Presiden PKS| Luthfi Bantah Dekat Dengan Fathanah
Luthfi Bantah Dekat Dengan Fathanah
Rabu, 04/12/2013 - 22:48
JAKARTA, (PRLM).-Mantan Presiden Partai Keadialan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq membantah kedekatannya dengan Ahmad Fathanah. Suap Rp 1,3 miliar dari PT Indonesiauna Utama untuk menambah kuota impor daging sapi itu merupakan tindakan pribadi Fathanah tanpa sepengetahuan Luthfi. Pengacara Luthfi keberatan dengan susuna Majelis Hakim yang dinilai mempengaruhi hakim dalam menilai dan memutus perkara.
Luthfi membela dirinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum majelis menjatuhkan vonis terhadapnya. Dalam pembelaannya, Luthfi membantah jika Fathanah adalah tangan kanannya seperti yang dituduhkan jaksa.
Ia mengaku tidak pernah menyuruh, meminta, maupun menikmati uang Rp 1,3 miliar yang didapat Fathanah dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indonesiauna Utama.
“Saudara Jaksa KPK mendasarkan perkenalan sejak kuliah sebagai keakraban. Mendasarkan percakapan di telepon sebagai sangat akrab, orang kepercayaan saya,” kata Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.
Menurut Luthfi, ia tidak memiliki kedekatan dengan Fathanah.Apalagi dia mengetahui tabiat Fathanah yang tidak baik. Luthfi mengetahui Fathanah pernah dipidana di Australia karena masalah trafficking, penipuan, dan sengketa keuangan dengan mitra usahanya.
Ia sendiri pernah melaporkan Fathanah ke Polda akibat pemalsuan tanda tangannya, belum lagi perilaku Fathanah dengan perempuan baik istri maupun perempuan lainnya.
Dengan rekam jejak semacam itu, Luthfi berkeyakinan dirinya tidak mungkin bisa percaya dengan Fathanah. Dugaan jaksa yang menganggap Fathanah sebagai kaki tangannya untuk mendulang uang salah besar.
“Fathanah punya hutang kepada saya sejak 2004 atau 2005 hingga sekarang. Dalam persidangan ia mengakui seluruh tindakan dalam dakwaan tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Luthfi mengatakan, jika dia berniat menjanjikan atau meminta sesuatu dari Elizabeth ia bisa menghubunginya secara langsung tanpa bantuan Fathanah. Ia menilai tudingan jaksa yang mengaitkan tindakan Fathanah dengan upaya penyuapan terhadap dirinya tidak berdasar.
Jabatannya sebagai Anggota Komisi I DPR RI tidak mengurusi impor daging sapi. Komisi tersebut juga tidak bermitra dengan Kementerian Pertanian. Komisi IV lah yang seharusnya mengurusi persoalan impor daging sapi ini. Tapi ia mengakui jika ia menaruh perhatian pada kelangkaan daging sapi.
“Pada awalnya saya sebagai pimpinan parpol prihatin dengan kelangkaan dan mahalnya daging sapi. Maraknya peredaran daging celeng, tikus, oplosan dan lain sebagainya,” tutur Luthfi.
Atas dasar itulah ia berkenalan dengan Elizabeth yang menurut Fathanah mengetahui benar soal peredaran daging sapi di Indonesia. Luthfi mengakui jika dirinyalah yang mempertemukan Elizabeth dengan Mentan Suswono di Medan.
Pertemuan itu untuk memberikan informasi dan data dari pelaku usaha daging sapi langsung. Pertemuan itu berakhir dengan ketegangan karena perdebatan soal data daging sapi. “Pada akhirnya data Elizabeth dianggap tidak cocok dan tidak valid,” katanya.
Luthfi berkilah, tidak ada fakta dan bukti yang menunjukkan dia meminta memberikan janji mengabulkan penambahan impor daging, sebab penambahan impor daging tidak hanya diputuskan oleh Mentan tetapi juga Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Ekonomi. Pada akhirnya pun tidak ada perubahan kuota impor.
Luthfi juga menyangkal adanya kesepakatan fee Rp 5.000 setiap kilogram penambahan kuota impor dengan dirinya dengan otoritas resmi PT Indonesiauna. “Yang ada hanyalah bualan Fathanah dengan temannya Bunda Elda (Elda Devianne Adiningrat),” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menggunakan APBN maupun APBD. Ia juga tidak pernah menerima uang dari Fathanah. Ia tidak punya kuasa untuk mengendalikan perilaku Fathanah yang menjual namanya untuk mendapatkan keuntungan. “Tidak ada satu Rupiah pun yang saya terima. Dia (Fathanah) pun tidak berniat menyerahkan uang pada saya,” katanya.
Pledoi Luthfi juga menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan padanya. Ia membantah jika kekayaan yang didakwa jaksa berasal dari tindak pencucian uang. Harta yang dimiliki berasal dari bisnisnya di bawah bendera PT Sirat Inti Buana.
Nota pembelaan tidak hanya dibuat oleh Luthfi, tim penasihat hukumnya juga membuat pembelaan untuk kliennya. Dalam pledoinya, Mohamad Assegaf menyampaikan keberatannya atas susunan Majelis Hakim yang dinilainya kehilangan kemandirian dalam menilai dan memutus perkara.
Keberatan Assegaf didasarkan pada susunan Majelis Hakim yang menangani perkara Luthfi juga tergabung dalam Majelis Hakim yang memutus perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda, yaitu perkara Ahmad Fathanah dan perkara Arya Abdi Effendi yang digabungkan dengan Juard Effendi.
Dalam perkara Luthfi, empat hakim turut menjatuhkan vonis terhadap dua perkara itu. Hakim Purwono Edi Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Juard dan Arya.
Sedangkan hakim Nawawi Pomolango, Made Hendra, dan Joko Subagyo mrnjadi Majelis Hakim perkara Fathanah. Hanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang tidak terlibat memutuskan dua perkara yang saling berkaitan.
Dalam kasus Fathanah, Majelis Hakim berkeyakinan Fathanah bersama-sama Luthfi telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Empat dari lima hakim Majelis Hakim yang mengadili Luthfi sudah punya sikap terhadap terdakwa Luthfi. Mayoritas Majelis Hakim sudah berkeyakinan terdakwa bersalah melakukan korupsi. Satu hakim anggota sulit diharapkan bisa bersikap mandiri dalam perkara ini,” kata Assegaf.
Susunan majelis itu membuat adanya benturan kepentingan. Kepentingan untuk bersikap netral tetapi juga harus konsekuen dengan putusannya di perkara yang lain.
Hal itu menurut Assegaf merubah suasana persidangan yang seharusnya bersandar pada praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah. “Mohon kiranya difahami kami tidak sedang mengkritisi profesionalisme hakim, namun kami mengkritisi mekanisme pemilihan hakim,” ujar Assegaf.
Setelah mendengar pledoi terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutannya. Sebelumnya Luthfi dituntut 18 tahun penjara karena bersalah dalam melakukan korupsi dan pencucian uang. Ketua Majelis Hakim Gusrizal akan mengatakan, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Luthfi pada Senin (9/12/2013) mendatang. (A-170/A-89)***
Code:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/261159
Lagi2 COW PROTOCOL, gak kenal dekat kok bisa diskusi tentang fusthun dan bulan madunya Luthfi-Darin (istrinya yg ABG) kok dibayari Fathanah?
Nih buktinya Fathanah beliin tiket ke Malaysia buat si beruang madu Luthfi supaya bisa bulan madu sama istri barunya yg masih ABG, Darin.
Spoiler for "Awas! SAPI PKS Terguncang!":
Senin, 24/06/2013 21:50 WIB
Fathanah Beli Tiket Pesawat untuk Bulan Madu Luthfi Hasan dan Darin
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Ziad ayah Darin Mumtazah mengakui telah bepergian bersama keluarga dan Luthfi Hasan Ishaq ke Malaysia pada Desember 2012. Bahkan dalam persidangan perdana tadi, terungkap jika yang membelikan tiket untuk bulan madu itu adalah Ahmad Fathanah.
"Terdakwa menerima hibah berupa pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri dari Ahmad Fathanah pada bulan Desember 2012," kata jaksa penuntut umum Guntur Ferry Fahtar, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Dalam dakwaan itu terungkap Ahmad Fathanah membeli tiket Malaysia Airlines tujuan Jakarta-Kuala Lumpur-Jakarta seharga USD 3.819. Dalam tiket dengan tanggal keberangkatan 25 dan 27 Desember 2012 itu dipesan atas nama Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Darin Mumtazah, Mufidah Salim Attamimi, dan Ziad Hisyam Baladja.
Sementara itu, Ziad ayah Darin mengelak jika kepergian mereka dalam rangka untuk bulan madu Darin dan Luthfi.
"Iya memang ke Malaysia tapi tak hanya berdua. Saya juga ikut, jadi kita berangkat tanggal 25 sampai 27 Desember," kata Ziad usai menyaksikan persidangan Luthfi.
Sementara itu, informasi yang diperoleh detikcom, Jumat (31/5/2013) keduanya terbang dengan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 712, dan pulang bersama lagi dengan pesawat Malaysia Airlines MH 723 pada 27 Desember.
Jangan lupa Luthfi bersama Elda dan Fathanah pernah ketemu Maria Elizabeth Liman di Angus Steak House di Senayan City.
Spoiler for "Awas! SAPI PKS Terguncang!":
Dalam surat dakwaan, lobi soal suap penambahan kuota impor daging sapi di Angus Steak House pertama kali terjadi pada 28 Desember 2012. Yang hadir saat itu adalah Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, Direktur PT Radina Niaga Mulia dan Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda.
"Dalam pertemuan, Maria memaparkan kepada Luthfi soal mahalnya harga daging, dan perlunya penambahan kuota impor daging sapi. Maria juga meminta Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian," kata Jaksa Mochammad Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4).
Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi dan mengupayakan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono. Tetapi, Luthfi menyampaikan kepada Fathanah, meminta Maria tutup mulut agar rencana itu tidak diketahui staf-staf Luthfi.
[CENTER][size="4"]Dijatah Fathanah Rp 40 miliar, Luthfi minta Rp 50 miliar
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo
Jumat, 17 Mei 2013 17:07:01
Salah satu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, meminta kepada tersangka lainnya, Ahmad Fathanah, menaikkan permohonan kuota impor daging sapi milik grup Indonesiauna Utama. Awalnya, PT Indonesiauna Utama meminta jatah kuota impor daging sebesar delapan ribu ton.
Dari tiap kilogram daging impor, menurut rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Fathanah dan Luthfi, Luthfi bakal diberi komisi Rp 5 ribu rupiah dari PT Indonesiauna Utama. Sehingga total komisi mencapai Rp 40 miliar.
Namun, dalam rekaman percakapan itu, Luthfi meminta Fathanah melobi PT Indonesiauna untuk menaikkan permohonan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton. "Yang 5.000 per kilo sudah disetujui. Nilainya Rp 40 miliar," demikian isi rekaman sadapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/5).
"Kalau begitu bisa minta sepuluh ribu dong," jawab Luthfi kepada Fathanah
"Berarti bisa Rp 50 miliar dong," sahut Fathanah.
Lantas, Luthfi mengatakan bakal menemui Menteri Pertanian Suswono. Dia mengatakan bakal mencoba melobi Suswono agar mau menambah kuota impor daging sapi untuk grup Indonesiauna.
"Ada beberapa poin yang ana mau bicarakan. Salah satunya data Badan Pusat Statistik (BPS) itu tidak benar. Intinya swasembada daging bisa mengancam ketahanan pangan. Nanti kita setting saja," ujar Luthfi seperti dalam rekaman.
Rabu, 29 Mei 2013 | 17:22 Rozi Penghubung Antara Luthfi Hasan dan Elda
Jakarta - Dalam sidang perkara korupsi impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5), terungkap bahwa Ahmad Rozi yang merupakan kuasa hukum tersangka Ahmad Fathanah adalah penghubung antara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Elda Devianne Adiningrat (Komisaris PT Radina Bioadicipta) yang bertindak sebagai broker atau makelar.
Hal itu terbukti dari rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar dalam sidang dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam rekaman pembicaraan tanggal 29 Januari 2013, Luthfi meminta tolong Rozi untuk menyampaikan kepada Elda agar menyampaikan ke Dirut PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk menyiapkan data terbaru tentang kebutuhan daging pada semester dua tahun 2012.
Permintaan data tersebut berkaitan agar ada penambahan kuota impor daging sapi di semster dua tahun 2012.
Atas permintaan Luthfi tersebut, Rozi mengaku pada tanggal 30 Januari 2013 pagi, langsung menghubungi Elda untuk menyampaikan pesan dari Luthfi. Dan langsung ditanggapi positif oleh Elda dengan akan memberikan data kebutuhan daging sapi ke Soewarso (orang dekat Menteri Pertanian Suswono).
Selain itu, Rozi mengaku kerap bertemu dengan Luthfi Hasan di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Bahkan, Rozi mengaku pernah membicarakan masalah kuota impor daging sapi dengan Luthfi. Terutama, mengenai sepak terjang Ahmad Fathanah.
"Bicara masalah Ahmad Fathanah. Masalah Ridwan Hakim (anak Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin) juga pernah, sepintas," ungkap Rozi.
Rozi menjelaskan bahwa Elda mengatakan bahwa Fathanah memaksa mempertemukan Maria Elizabeth Liman ke Ridwan Hakim perihal kuota impor daging sapi. Hal itu dilaporkan ke Luthfi dan eks Presiden PKS tersebut menyampaikan tidak perlu mempertemukan Maria Elizabeth dengan Ridwan.
"Dia (Luthfi) bilang tidak usah itu. Tidak usah ada pertemuan bu Elizabeth dengan Ridwan," ujar Rozi.
Perihal permintaan uang Rp 3 miliar dari Ahmad Fathanah yang mengatasnamakan Luthfi juga dikonfirmasi ke Luthfi. Dan dijawab tidak pernah ada permintaan tersebut.
Seperti diketahui, PT Indonesiauna Utama dikatakan tiga kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kemtan). Tetapi, selalu ditolak oleh Kemtan dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian (permentan).
Sehingga, Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indonesiauna berusaha mendapatkan penambahan kuota impor melalui pendekatan kepartaian, yaitu melalui Luthfi Hasan selaku Presiden PKS melalui Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Mengingat, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono adalah kader PKS.
Atas permintaan bantuan tersebut, Maria memberikan uang Rp 300 juta atas arahan Ahmad Fathanah untuk Luthfi.
Kemudian, Maria kembali memberikan Rp 1 miliar melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Tetapi, lanjut Rum, uang Rp 1,3 miliar tersebut adalah bagian dari komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Maria, yaitu Rp 5.000 perkilogram dari permohonan kuota impor sebanyak 8.000 ton.
Liputan6.com, Jakarta : Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, meminta Ahmad Rozi menghubungi Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat. Permintaan itu pun langsung dilaksanakan Rozi, yang kini menjadi pengacara Ahmad Fathanah.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka percakapan mereka yang dilakukan pada 29 Januari 2013. Percakapan terjadi saat KPK tengah menangkap tangan Fathanah.
Rekaman diputar dalam persidangan perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa dua petinggi PT Indonesiauna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Berikut rekaman Ahmad Rozi dengan Elda:
Elda: kenapa?
Rozi: tadi malam ustad telepon jadi dia bilang tolong bunda segera komunikasi dengan pak Warso. Jadi Wamen bilang persediaan daging kita cukup.
Saya bilang loh wamen perdangangan bilang kuota perlu ditambah. Ya yang ditambah semester depan. Tolong pak Warso di back up dengan data lapangan bahwa daging perlu ditambah, intinya begitu
Elda: sudah ada data lapangan yang akurat. Ok aku harus komunikasi sama Warso
Rozi: Pak Warso siapa bu?
Elda: itu staf ahlinya, pembisik sus sus. Kemarin sempat dibawa juga ke Medan waktu itu
Rozi: saya sering dengar nama itu
Setelah itu, Elda pun meminta Rozi untuk membaca berita di media online tentang penangkapan Ahmad Fathanah. (Ary/Mut)
Rekaman KPK: Biar Lutfhi Handle Ridwan Hakim
oleh Sugeng Triono
Posted: 29/05/2013 17:12
Liputan6.com, Jakarta : Sidang perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa dua petinggi PT Indonesiauna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terus menghadirkan kejutan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terus membuka rekaman percakapan terkait suap impor daging sapi. Kali ini rekaman yang dibuka menyebutkan nama Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Percakapan dilakukan antara Denny Pramudia Adiningrat, suami Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat; dan Ahmad Rozi, pria yang saat ini menjadi pengacara Ahmad Fathanah.
Berikut percakapan mereka yang diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2013):
Denny: Masih di Malang?
Rozi: Masih, masih di Malang, gimana Kang, kemarin malam sampai jam 3 di DPP sama ustad.
Denny: Oh seru!
Rozi: Seru ya!
Rozi: Semestinya jam 9, tapi nunggu baru jam 2 baru ngobrol.
Rozi: Nah jadi gini Kang, yang daging, oke Kang biar Ridwan nanti dia yang di-handle.
Denny: Oh emang dia akan handle Ridwan ya?
Rozi: Ehh bukan...
Rozi: Untuk masalah dengan Ridwan itu nanti Ustad Luthfi saja yang handle Ridwan-nya.
Denny: Oh bagus, bagus.
Rozi: Jadi kalau nanti Fathanah eh Ollong itu minta ngatur pertemuan ya, kita ngulur-ngulur waktu aja, nanti diaturin waktunya cari waktu yang pas.
Denny: Karena kan setelah... Langsung ke Batam. Jadi kemungkinan dia belum manggil Ridwan kan. Jadi Ridwan urusan dia nggak usah ditanggapain kalau mau ada meting ya diulur-ulur saja.
Denny: Infonya... Dari pihak Elda... yang bersemangat.
Rozi: Ketemu langsung dengan ustad.
(Ary/Sss)