- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
just info : siapa tau ada motor agan-agan wati yang hilang ?


TS
zaki16
just info : siapa tau ada motor agan-agan wati yang hilang ?
Polsek Cilandak Bongkar Sindikat Perampas Motor
Oleh: Ahmad Farhan Faris

inilah..com, Jakarta - Petugas Polsek Cilandak membongkar sindikat perampas ekspedisi sepeda motor hasil rampokan. Dari para pelaku, petugas menyita ratusan sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Cilandak.
Kapolsek Cilandak, Komisaris Sungkono mengatakan, terbongkarnya ekspedisi sepeda motor ini berawal adanya laporan korban bernama Hariyanto (19). Saat itu, pelakunya SN bin IS (22).
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni korban dituduh telah memukul adik tersangka. Akhirnya, korban melakukan perlawanan karena tidak merasa memukuli adik tersangka, dan motor korban juga mau dirampas pelaku.
"Korban langsung teriak maling dan warga langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku yang ditangkap hanya SN hingga dipukuli warga, sedangkan satu pelaku kabur," kata Sungkono di kantornya, Rabu (4/12/2013).
Dikatakan oleh Sungkono, beruntung ada anggota patroli Polsek Cilandak lalu langsung diamankan dan dibawa ke komando (kantor Polsek Cilandak). "Kami lakukan pengembangan dan berhasil bongkar kasus ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, SN, SY (24), WS (29), P (37) sebagai penadah, D (35) sebagai penadak, SNA (47) sebagai penadah dan ECS (35) seorang penadah.
Di samping itu, Sungkono melanjutkan, pihaknya juga telah menyita ratusan kendaraan yang dikirim dari Jakarta ke Jember, Jawa Timur. Yakni, 65 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan lagi masih dalam perjalanan.
"Pelaku sudah mencuri 173 kendaraan, ini 123 melalui ekspedisi kereta api dan 50 melalui truk yang kosong menuju Surabaya. Paling sedikit pelaku kirim 2 sampai 3 kendaraan hasil kejahatan," jelas dia.
Maka dari itu, kata Sungkono, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 481 KUHP terkait penadah dengan ancaman penjara tujuh tahun.[bay]
sumber : [url]http://m.inilah..com/read/detail/2053284/polsek-cilandak-bongkar-sindikat-perampas-motor[/url]
Nah siapa tau ada agan agan yang hilang motor coba di bawa surat-surat nya ke polsek cilandak siapa tau ada motor agan-agan yang dicuri .
terimakasih TS tulus ingin berbagi karna TS tau rasanya kehilangan motor
TS juga tidak tau informasi secara detail hanya tau melalui media elektronik , sekali lagi ts hanya niat membagikan informasi saja trimakasih
Oleh: Ahmad Farhan Faris

inilah..com, Jakarta - Petugas Polsek Cilandak membongkar sindikat perampas ekspedisi sepeda motor hasil rampokan. Dari para pelaku, petugas menyita ratusan sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Cilandak.
Kapolsek Cilandak, Komisaris Sungkono mengatakan, terbongkarnya ekspedisi sepeda motor ini berawal adanya laporan korban bernama Hariyanto (19). Saat itu, pelakunya SN bin IS (22).
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni korban dituduh telah memukul adik tersangka. Akhirnya, korban melakukan perlawanan karena tidak merasa memukuli adik tersangka, dan motor korban juga mau dirampas pelaku.
"Korban langsung teriak maling dan warga langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku yang ditangkap hanya SN hingga dipukuli warga, sedangkan satu pelaku kabur," kata Sungkono di kantornya, Rabu (4/12/2013).
Dikatakan oleh Sungkono, beruntung ada anggota patroli Polsek Cilandak lalu langsung diamankan dan dibawa ke komando (kantor Polsek Cilandak). "Kami lakukan pengembangan dan berhasil bongkar kasus ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, SN, SY (24), WS (29), P (37) sebagai penadah, D (35) sebagai penadak, SNA (47) sebagai penadah dan ECS (35) seorang penadah.
Di samping itu, Sungkono melanjutkan, pihaknya juga telah menyita ratusan kendaraan yang dikirim dari Jakarta ke Jember, Jawa Timur. Yakni, 65 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan lagi masih dalam perjalanan.
"Pelaku sudah mencuri 173 kendaraan, ini 123 melalui ekspedisi kereta api dan 50 melalui truk yang kosong menuju Surabaya. Paling sedikit pelaku kirim 2 sampai 3 kendaraan hasil kejahatan," jelas dia.
Maka dari itu, kata Sungkono, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 481 KUHP terkait penadah dengan ancaman penjara tujuh tahun.[bay]
sumber : [url]http://m.inilah..com/read/detail/2053284/polsek-cilandak-bongkar-sindikat-perampas-motor[/url]
Nah siapa tau ada agan agan yang hilang motor coba di bawa surat-surat nya ke polsek cilandak siapa tau ada motor agan-agan yang dicuri .
terimakasih TS tulus ingin berbagi karna TS tau rasanya kehilangan motor

TS juga tidak tau informasi secara detail hanya tau melalui media elektronik , sekali lagi ts hanya niat membagikan informasi saja trimakasih

Diubah oleh zaki16 05-12-2013 07:42
0
2.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan