lintasjayakargoAvatar border
TS
lintasjayakargo
MAU TAU? TATA CARA EKSPOR. yuuk intip dimari..
Ekspor merupakan suatu hal yang penting artinya, baik bagi negara-negara berkembang maupun negara-negara maju, karena ekspor merupakan salah satu sumber devisa negara yang sangat penting bagi negara dan para pengusaha. Oleh karena itu setiap negara berusaha untuk memajukan kegiatan ekspornya, tak terkecuali Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya mengadakan pembangunan. Untuk menunjang ekspornya masing-masing negara mempunyai cara tersendiri yang berbentuk kebijakan-kebijakan ekspor.

Nah, bagi agan-agan para pengusaha dan wirausahawan, wajib mengenal tata cara ekspor barang ini karena tidak menutup kemungkinan Agan akan berhubungan dengan buyer/ pembeli dari luar negeri. Bila hal ini terjadi maka Anda harus melakukan ekspor barang untuk memenuhi order atau pesanan dari buyer tersebut. Berikut ini adalah tata cara atau prosedur untuk melakukan ekspor ke luar negeri :


Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai APE ( Angka Pengenal Ekspor) yang dapat dipakai untuk ekspor. Untuk memperoleh APE harus mengajukan permohonan kepada Departemen Perdagangan melalui perwakilannya. APE ini diberikan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dan dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I. APE ini berlaku untuk masa satu tahun.

Antara eksportir dan pembeli di luar negeri dilakukan koresponden tentang sesuatu transaksi perdagangan. Sesudah tercapai kesepakatan mengenai harga, jumlah, delivery, dan sebagainya dibuatlah sales kontak, sales confirmation.

Dengan adanya kontrak sales confirmation mengenai jual beli suatu partai barang, maka pembeli di luar negeri membuka LC (Letter of Credit) melalui bank-nya. Bank yang membuka LC meneruskan hal ini kepada cabangnya atau korespondennya kemudian memberitahukan hal ini kepada eksportir yang disebut dalam LC.

Setelah diterima berita pembukaan LC oleh pembeli luar negeri, eksportir menyiapkan barang-barang yang akan diekspor dan menghubungi perusahaan-perusahaan ekspedisi dan perusahaan pelayaran untuk mengadakan booking ruangan kapal.

Bila barang sudah siap di pelabuhan dan kapal sudah stand by maka guna merealisasikan ekspor, eksportir pergi ke bank devisa-nya untuk mengisi formulir E3 dalam rangkap 6.

Bank devisa memeriksa apakah harga F.O.B yang dicantumkan oleh eksportir di formulir E3 adalah sesuai dengan kontrak penjualan atau sales confirmation. Jika kontrak penjualan dilakukan dari cara F.O.B (C&F, C.I.F), bank devisa memeriksa harga F.O.B yang dihitung eksportir benar atau tidak.

Sesudah bank devisa mencatat : 1. nomor dan tanggal dari E3, 2. nomor dan tanggal LC, 3. nomor dan tanggal pemuatan terakhir tersebut di dalam LC, 4. keterangan lain yang diperlukan semua 6 lembar E3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh bank dan eksportir, diserahkan kepada eksportir.

Melalui perusahaan ekspedisi atau dilakukan sendiri, eksportir menyerahkan formulir E3 rangkap 6 Kepada Bea dan Cukai.

Setelah diteliti apakah barangnya cocok dengan keterangan yang tercantum di E3, Bea dan Cukai memberikan fiat muat di dalam formulir E3. Satu formulir ditahan oleh Bea dan Cukai, dan 5 copy lainnya dikembalikan kepada eksportir.

Sesudah barang dimuat dalam kapal, eksportir melalui perusahaan ekspedisi yang mengurusnya menerima dari juru mudi suatu keterangan bahwa sejumlah barang tertentu telah dimuat (mates receipt). Mates receipt ini dapat ditukarkan menjadi Bill of Lading (B/L), pada perusahaan pelayaran yang bersangkutan.

Apabila segala sesuatu sudah beres, dalam arti eksportir telah memenuhi segala syarat-syarat yang diminta dalam LC, maka eksportir pergi ke bank devisa untuk menarik wesel. Untuk itu harus diserahkan dokumen-dokumen yang disebut LC, seperti : Bill of Lading, E3 yang telah ditandatangani oleh Bea dan Cukai, Certivicate of Weight (sertifikat timbangan), kalau diminta di LC, Certificate of origin (sertifikat asal-usul), kalau diminta di LC, dan LC.

Pada waktu eksportir menarik weselnya, dia harus membayar biaya bank dan pungutan-pungutan : propisi negosiasi wesel 0,5% dari wesel all in (artinya tidak ada biaya-biaya bank lainnya); 10% dari nilai wesel berdasarkan harga F.O.B; MPO Rp 5,00 tiap $1; Eksportir yang bersangkutan; Bank devisa yang mengurusnya; Cabang bea dan cukai.

Bank devisa kemudian mengirimkan masing-masing 1 copy formulir E3 kepada : Perwakilan Perdagangan; Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik; Eksportir yang bersangkutan; Bank devisa yang mengurusnya; Cabang Bea dan Cukai

copyright : www.beacukai.go.id

Nah.. sekarang agan-agan udah sedikit paham kan proses ekspor. Buat agan-agan yang usaha bisnisnya mau ber-ekspansi dan mau kenal lebih jauh dunia ekspor impor bisa intip ke [url=http://www.lintaskargo.com.]www.lintaskargo.com.[/url]



Diubah oleh lintasjayakargo 04-12-2013 18:13
0
2.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan