Kaskus

Entertainment

zaenaldeathAvatar border
TS
zaenaldeath
Hindari Onani Sekarang juga!!!
Hindari Onani Sekarang juga!!!

DEWASA ini, dalam bidang medis,
onani atau masturbasi banyak
dianjurkan untuk para pemuda-
pemudi yang belum menikah. Jika
pun tidak dianjurkan, tapi
dibolehkan. Alasannya, untuk
kesehatan. Ada saja dalih-dalih
yang dipergunakan. Mulai dari
mencegah kanker, menjaga
imunitas tubuh, sampai
melepaskan stress, dan
sebagainya. Tapi sesungguhnya
bagaimana hukumnya dalam
Islam?


Masturbasi atau Onani (dalam
bahasa Arab disebut dengan
Istimna) ialah suatu perbuatan
merangsang diri sendiri dengan
tujuan mencapai kepuasan tanpa
pasangan yang sah. Dalam Islam—
menurut mayoritas para fuqaha—
onani adalah suatu perbuatan yang
dipandang sebagai dosa besar.
Imam Ashafie dan Imam Malik,
mengharamkan perbuatan ini
berdasarkan firman Allah Azza wa
Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan
mereka yang menjaga
kehormatannya (dalam hubungan
seksual) kecuali kepada istri atau
hamba sahayanya, maka
sesungguhnya mereka tidaklah
tercela. Maka barangsiapa yang
menginginkan selain yang
demikian, maka mereka adalah
orang-orang yang melampaui
batas,” (Surat Al-Mu’minun
23-5,6,7).


Penjelasan Imam As-Shafie dan
Imam Malik diperkuat pula oleh
riwayat berikut: “Di hari akhirat
Tuhan tidak akan melihat
golongan-golongan ini lantas terus
berfirman: ‘Masuklah kalian ke
dalam api neraka bersama-sama
mereka yang (berhak)
memasukinya. Golongan-golongan
tersebut ialah 1). Orang-orang
homoseksual, 2). Orang yang
bersetubuh dengan hewan, 3).
Orang yang mengawini istri dan
juga anak perempuannya pada
waktu yang sama dan, 4). Orang
yang kerap melakukan onani,
kecuali jikalau mereka semua
bertaubat dan memperbetulkan diri
sendiri, (maka tidak lagi akan
dihukum,” (Maksud riwayat yang
disandarkan kepada Nabi
Sallallahu-alaihi-wasallam,
dikemuakan oleh Imam azd-
Dzahabi dalam Al-Ka’bar, 59,
tanpa mengemukakan status
kekuatannya atau sumber
periwayatannya).


Mengapa masturbasi dan onani
diharamkan? Sebab ini akan hanya
mendorong pelakunya untuk
melakukan hubungan seksual yang
selanjutnya. Nah pintu inilah yang
ditutup oleh Islam. Menurut Shah
Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga
berdampak pada aspek negatif
priskologis si pelaku, perasaan
malu, kotor dan berdosa
menghinggapi. Sehingga ia tidak
berani untuk mendekati laki-laki
atau wanita yang ia sukai. Malu
akan kelakuannya ini juga
merupakan fitrah manusia.


Melakukan hal itu secara sering
juga banyak membawa mudarat
kepada kesehatan si pelaku, badan
lemah, anggota tubuh kaku dan
bergetar, perasaan berdebar-debar
dan pikiran tidak menentu. Belum
lagi hal ini akan mempengaruhi
produksi berbagai organ
reproduksi yang normal.
Berkurangnya sel telur dan sperma
hingga tidak bergairah.
Melazimkan diri dengan onani
telah membuat pelaku menjauhi
nilai-nilai moral serta akhlak
tinggi yang menjadi unsur utama
kemuliaan umat Islam.


Namun, sebagaian ahli fiqh
berpendapat bahwa onani-
masturbasi dibolehkan jikalau
seseorang menghadapi keadaan
yang gawat karena luapan syahwat
dan dia berkeyakinan bahwa
dengan melakukan hal ini, ia akan
meredakan syahwatnya dan dapat
pula menghalangi dirinya dari
terjerumus ke dalam sesuatu zina
atau pramuriaan. Setelah tentunya ia
melakukan berbagai tindakan
preventif seperti puasa, dzikir dan
shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan
33).


Membolehkannya para ulama
bukanlah bertujuan menghalalkan
perbuatan tersebut tetapi
didasarkan kepada kaidah usul
fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan
melakukan bahaya yang lebih
ringan supaya dapat menghindari
bahaya yang lebih berat.” Di sini
perlu diperhatikan bahwa, itu
diperbolehkan dalam suasana yang
amat penting. Bukan dilakukan
setiap hari dengan ransangan pula.
Pertama dibolehkan atas dasar
pertimbangan maslahat agama.
Sedangkan yang kedua diharamkan
atas dasar pertentangan dengan
perintah dan nilai-nilai agama.


Dan barang siapa yang berusaha
untuk menjauhkan onani-
masturbari atas dasar taqwa dan
iman kepada Allah Subhanahu
waTa’ala, niscaya Allah akan
mencukupinya. Insya-Allah
hidayahNya akan membimbing
seseorang itu menjauhi perbuatan
nista tersebut dan akan digantiNya
dengan anugerah kelazatan jiwa
dan kepuasan batin yang tidak
mungkin tergambarkan.


Sederhananya, jika hati dan nurani
kita merasa tidak nyaman dengan
apa yang kita lakukan, itulah
tandanya bahwa ada sesuatu yang
salah dengan yang sedang kita
perbuat. Wallohu alam bishawwab.



[sa/islampos/berbagaisumber/
Reliance of the traveler oleh Imam
As-Shafie/Prof. Dr. Afzalur
Rahman- Ensiklopedia sirah
5/25-26 dengan merujukan kepada
ahli-ahli kesehatan/Prof. Dr.
Hamka – Membahas soal-soal
agama dan ensiklopidi hukum
islam 4/1149/Shaikh Al-Tantawi –
Al-Fatawa, ms 1761; Prof. Dr.
Yusuf Qardhawi-halal dan haram
in islam, pg 171; Ensiklopidi
Hukum Islam, 4/1148-1149.]
0
4.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan