Kaskus

Entertainment

registerajaAvatar border
TS
registeraja
Pertama di Indonesia, Perempuan Dipenjara karena rudapaksa 6 Anak Lelaki
Jakarta - Pertama di Indonesia, perempuan dipidana karena merudapaksa laki-laki. Ini yang terjadi terhadap Emayartini alias May Binti Mansyur (38).

Dia dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya," kata hakim ketua Wachid Usman membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (3/12/2013) sore.

Menurut majelis hakim, Emayartini yang dikenal dengan panggilan Bu RT ini terbukti membujuk para korbannya yakni 6 anak laki-laki. "Dibujuk dengna berbagai cara oleh Emayartini," papar hakim.

Cara tersebut adalah modus Emayartini untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya. "Selanjutnya anak-anak laki-laki di bawah umur tersebut tidak mampu menolak perangkap syahwat yang ditebar terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyetubuhi para korban," lanjut hakim.

Perbuatan ini dilakukan di rumah Emayartini di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Atas putusan ini Emayartini yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/12/0...-6-anak-lelaki"]http://news.detik..com/read/2013/12/0...-6-anak-lelaki[/URL]
0
6.6K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan