- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ibu RT cabuli anak di bawah umur :miris


TS
ngidolforlife48
ibu RT cabuli anak di bawah umur :miris
Merdeka.com - Masih ingatkan kasus pencabulan yang
dilakukan EM (40) seorang Ibu Ketua RT di
Bengkulu. Kini EM dijatuhi hukuman 8 tahun
kurungan karena kasus pencabulan anak di
bawah umur.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan anak di bawah umur," kata Ketua Majelis
Hakim PN Bengkulu yang menangani kasus
tersebut Wachid Usman, di Bengkulu seperti
dikutip dari Antara, Selasa (3/12).
Selain pidana kurungan, terdakwa juga
dibebankan denda sebesar 60 juta rupiah,
subsider selama tiga bulan kurungan.
Terdakwa EM, melakukan hubungan intim
layaknya suami istri dengan enam orang anak
yang masih di bawah umur pada 19 April 2011
hingga 25 Januari 2013.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja
menggunakan bujukan tipu muslihat untuk
mengajak korban melakukan hubungan," kata
Wachid.
Lebih lanjut majelis hakim memaparkan,
terdakwa EM sebelum melakukan hubungan
intim meminta korban untuk memijit atau
mengerik di kamar rumah EM, dan seterusnya
mengajak korban melakukan perbuatan asusila
tersebut sebagai imbalannya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari
yang dituntut oleh jaksa penuntut umum pada
sidang sebelumnya yakni selama 12 tahun
penjara.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus
terang mengakui perbuatannya, kasus ini
membuat terdakwa depresi, serta terdakwa juga
menjadi tulang punggung keluarga," kata Wachid
membacakan pertimbangan meringankan
terdakwa EM yang merupakan orang tua tunggal
dari tiga orang anak.
Pada persidangan sebelumnya, JPU PN Bengkulu
Yordan Mahendra Betsy memaparkan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan persetubuhan terhadap anak yang
masih di bawah umur sebagaimana diatur pada
Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
Sesuai keterangan terdakwa di persidangan,
terdakwa telah sering melakukan persetubuhan
dengan korban.
"Dengan De (14) terdakwa telah sering
melakukannya, dengan Rk (13) terdakwa telah
melakukan sebanyak lebih dari 30 kali,
sedangkan dengan Ce (17), Ed (12) dan Da (14)
masing-masing satu kali, bersama Ta (14) tiga
kali," katanya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat itu
terdakwa melakukan tindakan tersebut karena
suami terdakwa Ms (alm) dalam keadaan sakit
dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin.
Sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan EM
terhadap anak di bawah umur terkuak ketika
salah seorang dari orang tua korban melaporkan
terdakwa ke pihak kepolisian pada April silam.
Salah satu orangtua korban, pada saat
melaporkan EM menerangkan bahwa sebanyak
enam orang anak menjadi korban perilaku
asusila terdakwa.
makin miris aja ya gan negara kita ini
skrg ibu RT , besok mungkin ibu presiden ya
kalo berkenan bagi
ya gan 
dilakukan EM (40) seorang Ibu Ketua RT di
Bengkulu. Kini EM dijatuhi hukuman 8 tahun
kurungan karena kasus pencabulan anak di
bawah umur.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan anak di bawah umur," kata Ketua Majelis
Hakim PN Bengkulu yang menangani kasus
tersebut Wachid Usman, di Bengkulu seperti
dikutip dari Antara, Selasa (3/12).
Selain pidana kurungan, terdakwa juga
dibebankan denda sebesar 60 juta rupiah,
subsider selama tiga bulan kurungan.
Terdakwa EM, melakukan hubungan intim
layaknya suami istri dengan enam orang anak
yang masih di bawah umur pada 19 April 2011
hingga 25 Januari 2013.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja
menggunakan bujukan tipu muslihat untuk
mengajak korban melakukan hubungan," kata
Wachid.
Lebih lanjut majelis hakim memaparkan,
terdakwa EM sebelum melakukan hubungan
intim meminta korban untuk memijit atau
mengerik di kamar rumah EM, dan seterusnya
mengajak korban melakukan perbuatan asusila
tersebut sebagai imbalannya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari
yang dituntut oleh jaksa penuntut umum pada
sidang sebelumnya yakni selama 12 tahun
penjara.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus
terang mengakui perbuatannya, kasus ini
membuat terdakwa depresi, serta terdakwa juga
menjadi tulang punggung keluarga," kata Wachid
membacakan pertimbangan meringankan
terdakwa EM yang merupakan orang tua tunggal
dari tiga orang anak.
Pada persidangan sebelumnya, JPU PN Bengkulu
Yordan Mahendra Betsy memaparkan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan persetubuhan terhadap anak yang
masih di bawah umur sebagaimana diatur pada
Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
Sesuai keterangan terdakwa di persidangan,
terdakwa telah sering melakukan persetubuhan
dengan korban.
"Dengan De (14) terdakwa telah sering
melakukannya, dengan Rk (13) terdakwa telah
melakukan sebanyak lebih dari 30 kali,
sedangkan dengan Ce (17), Ed (12) dan Da (14)
masing-masing satu kali, bersama Ta (14) tiga
kali," katanya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat itu
terdakwa melakukan tindakan tersebut karena
suami terdakwa Ms (alm) dalam keadaan sakit
dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin.
Sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan EM
terhadap anak di bawah umur terkuak ketika
salah seorang dari orang tua korban melaporkan
terdakwa ke pihak kepolisian pada April silam.
Salah satu orangtua korban, pada saat
melaporkan EM menerangkan bahwa sebanyak
enam orang anak menjadi korban perilaku
asusila terdakwa.
makin miris aja ya gan negara kita ini

skrg ibu RT , besok mungkin ibu presiden ya

kalo berkenan bagi


Diubah oleh ngidolforlife48 03-12-2013 16:27
0
6.8K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan